Ia menambahkan peraturan itu menyatakan bahwa pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian,.
Kemudian polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Ia mengatakan, pencabutan pemblokiran dapat dilakukan sesuai syarat pada Pasal 33 PMK Nomor 61 Tahun 2023, yakni dengan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku, atau bila tindakan penagihan tidak dilaksanakan bisa sampai dengan penyanderaan.
