Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) memblokir 178 rekening wajib pajak (WP) dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp44,86 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel dan Babel Ega Fitrinawati di Palembang, Sabtu, menerangkan, melalui 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 178 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp44,86 miliar.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP, tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
"Kanwil DJP Sumsel dan Babel menginisiasi tindakan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27," katanya.
