
Panwaslu Minta Atribut Kampanye Salahi Aturan Ditindak

Payakumbuh, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh berharap ada tindak lanjut dari pemerintah daerah setempat terkait rekomendasi atribut kampanye yang melanggar Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 di daerah tersebut. "Perihal apakah atribut yang dinilai melanggar aturan tersebut akan ditertibkan atau tidak oleh pemerintah daerah dengan alasan ketiadaan anggaran, adalah persoalan lain," Ketua Panwaslu Payakumbuh, Elfaiz, di Payakumbuh, Kamis. Dia menyebutkan sesuai aturan perundang-undangan, tugas Panwaslu terkait atribut kampanye yang melanggar adalah melakukan pendataan, mengkaji atribut itu benar atau salah sesuai aturan dan merekomendasikan hasil kajian itu kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Menurut dia, hal itu telah dilakukan oleh Panwaslu dan saat ini pendataan ulang sedang dilakukan karena pasca Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 ditetapkan, atribut kampanye yang melanggar aturan bukannya semakin berkurang, justru semakin bertambah. "Hasil pendataaan ulang ini akan kita serahkan kembali kepada KPU Payakumbuh. Nanti KPU akan menyurati parpol dan caleg yang atribut kampanyenya melanggar sesuai rekomendasi Panwaslu," kata Elfaiz. Menurut dia, Panwaslu sudah pernah mengusulkan agar Pemkot Payakumbuh menganggarkan kegiatan penertiban atribut kampanye dalam APBD Perubahan tahun 2013. Namun, Pemkot Payakumbuh tidak bisa melaksanakan hal tersebut. Panwaslu, katanya, juga tidak bisa menyalahkan pemerintah daerah yang tidak bersedia menyediakan anggaran penertiban ini, karena setelah dikaji, dasar hukum yang bisa digunakan pemkot guna manganggarkan kegiatan itu memang tidak ada. "Kita telah bertemu langsung dengan Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi terkait anggaran ini. Wali Kota dalam hal ini sangat terbuka. Namun jika tidak ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan penganggaran, Wali Kota memang tegas-tegas menolak," kata Elfaiz. Pihak Panwaslu Payakumbuh, katanya, juga telah berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi untuk membantu mencari dasar hukum yang jelas agar pemerintah daerah bisa menganggarkan penertiban atribut kampanye yang melanggar sesuai Peraturan KPU No.15 tahun 2013 di daerah masing-masing. "Sampai sekarang kita memang tidak menemukan aturan itu," kata dia. Dia mengatakan, meski belum tentu atribut kampanye yang melanggar di daerah Kota Payakumbuh akan ditertibkan oleh pihak berwenang, Panwaslu akan tetap bekerja semaksimal mungkin mengawal setiap tahapan Pemilu di Payakumbuh. "Kita akan bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang mengatur kerja Panitia Pengawas Pemilu," kata dia. (**/mko/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
