
Pengacara: Pembentukan Dewan Etik MK Bisa Dipahami

Jakarta, (Antara) - Pengacara Robikin Emhas menilai pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi merupakan terobosan hukum yang dapat dipahami. "Dalam masa transisi pasca diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK, dan sebelum tuntasnya perumusan kode etik oleh MK dan KY, hemat saya Dewan Etik yang dibentuk MK merupakan terobosan hukum yang dapat dipahami," kata Robikin Emhas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan pembentukan Dewan Etik juga sekaligus memenuhi perintah pembentuk undang-undang yang mengamatkan hal itu. Selain itu menurut dia, pembentukan Dewan Etik adalah bagian dari kehendak publik, termasuk para pencari keadilan dalam sengketa konstitusional, yang direspon secara baik oleh MK. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan telah mempersiapkan pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi yang bertugas melakukan pengawasan internal dengan cara menerima dan menyelidiki laporan-laporan yang datang dari masyarakat. Dalam upaya pembentukan Dewan Etik itu MK telah menunjuk tiga orang anggota panitia seleksi (pansel) untuk mencari dan menyeleksi para anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. Ketiga orang anggota pansel berada diluar hakim konstitusi, antara lain Dr. Laica Marzuki, S.H., Profesor Dr. Azyumardi Azra, M.A., dan Profesor Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. Dikatakan Hamdan, pansel diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari ke depan untuk memilih anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi yang akan beranggotakan tiga orang dari berbagai unsur antara lain mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat kredibel yang seluruhnya berusia minimal 60 tahun. Sementara itu Hamdan menjelaskan bahwa keputusan pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi disepakati melalui rapat permusyawaratan hakim tanggal 6 Oktober 2013, dan sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi tertanggal 29 Oktober 2013. Di sisi lain pemerintah melalui Perpu MK juga mengatur pengawasan hakim MK melalui wacana pembentukan Majelis Kehormatan Hakim MK permanen. Namun hingga kini pembentukannya belum dilakukan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
