Polda Sumbar tangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Agam

id Polda Sumbar,BBM bersubsidi,solar,penyalahgunaan BBM bersubsidi di Agam,Agam,Sumbar

Polda Sumbar tangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Agam

Polisi menyita truk yang dikendarai oleh tersangka RE dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar yang diungkap di Agam, Sumbar pada Kamis (5/6). ANTARA/HO-PoldaSumbar

Padang (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku yang diduga telah menyalahgunakan bahan bakar minyak (BMM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Agam, Kamis (5/6).

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Ditrreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati di Padang, Jumat.

Ia menerangkan pelaku yang ditangkap dalam kasus itu berjumlah satu orang, yaitu seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial RE.

Pelaku diketahui bekerja sebagai wiraswasta yang berasal dari luar Sumbar, yakni daerah Cakung Barat, Jakarta Timur.

Susmelawati menceritakan penangkapan RE dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Agam, Sumbar.

Pelaku terciduk tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar dengan satu unit mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI.

Dari penindakan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Canter yang berisi dua tandon kosong berkapasitas 1.000 liter.

Kemudian dua tandon berisi 1.000 liter BBM jenis Bio Solar, serta satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003.

"Atas jeratan pasal ini pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," jelasnya.

Polda Sumbar memberikan peringatan keras kepada siapapun agar tidak menyelewengkan BBM bersubsidi, sebab itu merupakan bahan bakar minyak yang mendapat dukungan finansial dari pemerintah.

Tujuannya adalah memudahkan masyarakat, karena untuk BBM subisidi pemerintah telah menetapkan kriteria siapa saja yang boleh menggunakannya melalui peraturan.

"Polda Sumbar akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi yang tepat sasaran sesuai tujuan pemerintah," kata Susmelawati.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.