Bupati Pasaman Barat serahkan 1.043 SK PPPK formasi tahun 2024

id PPPK pasbar,Asn pasbar,Bupati Pasaman Barat,Pasaman Barat, Sumatera Barat

Bupati Pasaman Barat serahkan 1.043 SK PPPK formasi tahun 2024

Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wahyu Paulana Natra usai menerima SK PPPK di halaman kantor bupati setempat, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Yulianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.043 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di halaman kantor bupati setempat, Selasa.

Penyerahan SK tersebut turut didampingi oleh Wakil Bupati M. Ihpan, Pj. Sekda Doddy San Ismail dan dihadiri para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Yulianto mengucapkan selamat kepada para PPPK yang resmi dilantik.

Ia menyebutkan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras, doa, serta kemampuan para peserta dalam bersaing hingga akhirnya lolos menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Proses pengadaan PPPK tahun 2024 merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan ke depan, dengan birokrasi yang bersih dan melayani,” ujarnya.

Ia menambahkan, para PPPK yang baru saja dilantik harus memiliki integritas serta mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan di instansi masing-masing.

Bupati juga menekankan sejumlah poin penting. Pertama, sesuai Undang-Undang ASN Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK merupakan ASN dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan.

Oleh karena itu, PPPK tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tugas atau mutasi, karena terikat pada kontrak kerja yang telah ditandatangani dan disetujui kedua belah pihak, meskipun telah menjadi bagian dari ASN.

“ASN PPPK tidak boleh meminta pindah tugas, karena mereka telah ditempatkan sesuai lokasi formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB dan dilamar secara mandiri. Jika tetap mengajukan pindah atau mutasi, maka akan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Bagi PPPK yang ditempatkan di luar daerah asal, bupati mengimbau agar segera menyesuaikan diri dan bersinergi dengan lingkungan kerja serta masyarakat sekitar.

"Sebagai ASN, kita terikat oleh aturan. Setiap tindakan harus dipertimbangkan dengan matang agar tetap fokus pada peningkatan pelayanan publik. PPPK harus sadar akan tanggung jawab besar yang diemban dan tidak melupakan tugas serta fungsinya sebagai abdi negara sesuai formasi masing-masing,” kata Yulianto.

Di kesempatan itu, Bupati Yulianto juga mengimbau seluruh ASN untuk mendukung dan melaksanakan program-program pemerintah daerah, termasuk gerakan didikan shubuh yang telah diluncurkan sebagai salah satu upaya membangun karakter generasi muda.

"Jika anak diberikan pengetahuan keagamaan yang baik, maka di masa depan mereka akan tumbuh menjadi generasi yang bermoral dan berakhlak mulia," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa kegiatan didikan shubuh ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari visi Pasaman Barat, yaitu "Terwujudnya Pasaman Barat Maju, Sejahtera yang Berkeadilan Berlandaskan Agama dan Budaya".

Di akhir sambutannya, Bupati Yulianto mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membimbing dan memberdayakan tenaga PPPK yang telah menerima SK agar dapat segera berkontribusi secara maksimal.

"Mari kita wujudkan ASN PPPK yang profesional dan operasional. Terima kasih juga saya sampaikan kepada BKPSDM Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses ini dengan cepat," katanya.

Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wahyu Paulana Natra sangat bersyukur dengan diterimanya SK PPPK hari ini.

"Saya sangat bersyukur hari ini karena sudah 20 tahun menunggu penantian ini. Terima kasih kepada jajaran Pemkab Pasaman Barat, keluarga dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini," kata Wahyu.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.