Solok (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Sumatera Barat memangkas pohon di tepian Sungai Batang Lembang untuk memberi kenyamanan berdagang para pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Proklamasi Kota Solok.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Solok Fajar Surya Kusuma di Solok, Jumat, mengatakan area tersebut akan menjadi lokasi baru para pedagang kuliner yang direlokasi dari sepanjang Jalan Proklamasi, di depan Lapangan Merdeka dan Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Solok.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok telah mengerahkan 10 personel pertamanan, satu koordinator pengawas, serta satu truk pengangkut sampah untuk mendukung pemangkasan pohon di tepian Sungai Batang Lembang.
Ia menjelaskan pemangkasan pohon di lokasi itu bukan untuk membuat area menjadi gersang, melainkan sebagai upaya pemeliharaan tanaman guna meningkatkan kesehatan, estetika, dan keamanan lingkungan.
Pemangkasan bertujuan mengontrol pertumbuhan pohon, menghilangkan bagian yang rusak atau berpenyakit, serta menciptakan ruang yang lebih baik bagi tanaman lainnya.
“Kita menerima instruksi langsung dari kepala DLH untuk membersihkan area Tapian Batang Lembang sebagai persiapan relokasi pedagang kaki lima dari depan Lapangan Merdeka ke lokasi baru ini. Kami langsung turun ke lapangan bersama personel pertamanan DLH,” ujarnya.
Di samping itu, relokasi pedagang tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.
Relokasi ini juga bertujuan memberikan tempat usaha yang lebih layak dan teratur bagi pedagang sehingga pembeli dapat merasa aman dan nyaman saat berbelanja kuliner di kawasan tersebut.
Selain itu, mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman untuk pejalan kaki.
Dia mengharapkan langkah ini menjadi awal dari penataan kawasan publik yang lebih baik dan berkelanjutan, serta menjadi contoh dalam menciptakan ruang publik yang ramah bagi semua kalangan.
Pemerintah Kota Solok tidak melarang pedagang berjualan, hanya saja perlu ditata sesuai dengan aturan dan Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum. Pasal 32 butir e perda itu bahwa aktivitas PKL tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum.