
Majelis Kehormatan MK Putus Nasib Akil Jumat

Jakarta, (Antara) - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak pada Jumat (1/11) mendatang. Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono mengatakan masing-masing anggota majelis kehormatan sudah mempunyai kesimpulan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. "Ini untuk menguji apa yang ditemukan tentang Pak Akil, apakah masuk prinsip-prinsip pedoman perilaku (hakim konstitusi)," kata Harjono, di Jakarta, Rabu. Harjono menegaskan MKK akan mengambil keputusan terhadap perbuatan Akil Mochtar itu melanggar kode etik hakim konstitusi atau tidak yang didasarkan pada tujuh prinsip kode etik hakim konstitusi. Prinsip yang dimaksud termuat dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Peraturan MK itu disebut Sapta Karsa Hutama yang memuat 7 prinsip yakni prinsip indepedensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, kearifan dan kebijaksanaan.Pemilihan Ketua MK Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa MK akan menggelar rapat untuk memutuskan pemilihan ketua MK baru pengganti Akil Mochtar pada Kamis (31/10. "Rencananya Kamis besok, tetapi masih kami bahas lagi," kata Hamdan. Hamdan mengatakan pemilihan Ketua MK yang baru tidak harus menunggu datangnya hakim konstitusi yang baru pengganti Akil dari DPR, sebab proses penggantian hakim konstitusi membutuhkan waktu yang lama. "Sementara MK membutuhkan ketua MK dalam waktu yang mendesak. Makanya, kita akan percepat," kata Hamdan. Menurut Hamdan, delapan hakim konstitusi memiliki hak dan peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai ketua MK baru pengganti Akil Mochtar. Tak hanya dirinya, lanjut Hamdan, hakim konstitusi yang baru seperti Patrialis Akbar juga mendapat hak yang sama untuk mengajukan diri dalam bursa pemilihan ketua MK nanti. Harjono menambahkan pemilihan ketua MK yang hanya diikuti delapan hakim konstitusi tetap sah dan tidak melanggar peraturan MK. "Ada wacana jika hanya delapan hakim konstitusi mana bisa. Ini harus menunggu satu lagi dari DPR kapan memilih juga belum bisa dipastikan, apakah aturannya pakai Perppu MK, kan belum tentu," kata Harjono. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
