Logo Header Antaranews Sumbar

Mediasi KPU Riau Terkait Desa Sengketa Buntu

Rabu, 23 Oktober 2013 18:36 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antara) - Mediasi yang dilakukan Kapolres Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar terhadap KPU Riau dan perwakilan lima desa pendemo terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) menemui kebuntuan hingga harus dijadwalkan pertemuan ulang pada Jumat (25/10). "Pak Kapolres kalau begini terus tidak akan selesai-selesai. Tapi yang harus diketahui proses penetapan DPT itu telah berlangsung dan ditetapkan KPU provinsi dan di KPU pusat mungkin juga sudah ketok palu," kata Komisioner KPU Riau Heryanti Hasan pada mediasi di Kantor KPU Riau di Pekanbaru, Rabu. Sebelumnya sejak pukul 13.00 WIB hampir seribu warga lima Desa sengketa wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar berdemonstrasi di depan Kantor KPU Riau. Lima Desa yang menjadi sengketa adalah Desa Rimbo Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan, dan Desa Intan Jaya. Warga lima Desa menuntut KPU mencabut SK pleno penetapan DPT Riau yang memasukkan lima desa tersebut ke DPT Kabupaten Kampar. Sedangkan warga lima Desa tersebut menginginkan masuk Kabupaten Rokan Hulu karena belum ada proses penetapan dari Mendagri. Pada September tahun 2012 MA memenangkan gugatan Kabupaten Kampar untuk menetapkan lima Desa tersebut sebagai wilayahnya. Lalu Mendagri mencabut SK yang sebelumnya menetapkan masuk Kabupaten Rokan Hulu pada Mei 2013. Warga merasa masih menggunakan hak pilihnya ke Kabupaten Rohul karena pada Pilkada Riau 4 Sepetember 2013 KPU masih menetapkannya diselenggarakan oleh KPU Rohul. Ditambah lagi pada Pilkada putaran kedua KPU masih menetapkan KPU Rohul yang melaksanakannya di Rohul. Komisioner KPU lainnya Heryanti Hasan mengatakan pada Pilkada Riau penetapan jadwal dan tahapan kampanyenya sebelum SK dicabut oleh Mendagri. Sedangkan pada PIleg penetapan DPT 19 Oktober lalu Pencabutan SK oleh Mendagri telah keluar. Warga lima Desa lebih lanjut meminta KPU Riau untuk menunda menyampaikan DPT Riau di tingkat nasional. Namun KPU Riau menyatakan tidak ada kewenangan untuk mencoba menunda penetapan DPT nasional yang tengah berlangsung. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026