
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Waketum Demokrat

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan kompleks olahraga di Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu. Namun hingga saat ini Max belum hadir di gedung KPK. Melalui pesan singkat, Max mengaku sedang berada di luar kota. "Saya akan datang di kesempatan berikut karena sedang di luar kota, dan ini sudah dilaporkan," kata Max dalam pesan singkat. KPK sebelumnya sudah memeriksa Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut Marzuki Alie pada Selasa (22/10) dalam kasus yang sama. KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010, namun Marzuki mengatakan bahwa saat kongres berlangsung ia hanya menjadi kandidat calon ketua partai dan sudah tidak lagi menjadi sekretaris jenderal partai sehingga ia tidak tahu mengenai sumber dana kongres. Max dalam pesan singkatnya juga mengaku tidak tahu mengenai aliran dana partai Demokrat yang diduga berasal dari proyek Hambalang. "Saya sama sekali buta dalam hal itu karena saya ada di kubu yang bertentangan dengan kubu Anas dan Nazaruddin," tambah Max yang saat kongres menjadi koordinator tim sukses Marzuki Alie. Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
