Pemkab Padang Pariaman keluarkan edaran terkait trantibum selama Ramadhan

id Pemkab Padang Pariaman,Bupati Padang Pariaman,Pariaman, Sumbar,John Kenedy Azis

Pemkab Padang Pariaman keluarkan edaran terkait trantibum selama Ramadhan

Bupati Padang Pariaman, Sumbar John Kenedy Azis. Antara/HO-Diskominfo Padang Pariaman 

Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran terkait ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) selama ramadan agar warga muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.

"Masyarakat diimbau selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam menunaikan ibadah puasa," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dalam petikan surat edaran tersebut yang disadur pada Jumat.

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Padang Pariaman melarang tempat hiburan dan karoke beroperasi selama ramadan serta jam operasional rumah makan, restauran, kafe, warung untuk makan dan minum dibatasi atau melayani tamu hanya dari pukul 16.00 WIB sampai 04.30 WIB.

Pemkab Padang Pariaman juga melarang adanya penjualan petasan dan kembang api karena tidak saja dapat membahayakan diri namun juga orang lain.

Selain itu pihaknya juga melarang warga membunyikan meriam bambu, balapan kendaraan bermotor, minuman berakohol dan kegiatan lain yang dapat mengganggu Trantibum.

Melalui surat edaran tersebut pemerintah setempat juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kebakaran dan meminta bagi yang tidak berpuasa maka dilarang merokok, makan, dan minum di tempat umum pada siang hari.

Di akhir surat tersebut ditegaskan pemerintah setempat bersama TNI dan Polri di daerah itu akan melaksanakan pemantauan guna menjalankan surat edaran tersebut serta jika ditemukan melanggar akan ditindak secara tegas.