Polres Pasaman gagalkan peredaran 100 paket besar Ganja (Video)

id Polres Pasaman,Pasaman, Sumbar,Ganja pasaman,Ganja sumbar

Polres Pasaman gagalkan peredaran 100 paket besar Ganja (Video)

Tersangka kurir Ganja inisial PS (42) warga Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumbar, Senin (3/3/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 paket besar Narkotika golongan I jenis Ganja.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK MIK di Lubuk Sikaping, Senin mengatakan ratusan paket Ganja itu berasal dari daerah Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara dengan tujuan edar Sumatera Barat.

"Operasi penangkapan dilaksanakan di jalan lintas Sumatera-Medan daerah Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kab Pasaman sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (28/2) kemarin," terang Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK MIK.

Kapolres mengatakan dalam operasi tersebut diamankan satu tersangka yang merupakan kurir Narkotika jenis Ganja.

"Tersangka merupakan kurir berinisial PS (42) warga Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumbar," katanya.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrur Roji mengatakan kronologis penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Ganja dari daerah Panyabungan, Kabupaten Madina melewati wilayah Kabupaten Pasaman

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli dan pengintaian didaerah Kauman, Kecamatan Rao Selatan sekitar pukul 20.45 WIB, Jumat (28/2).

"Petugas melihat satu unit mobil melintas dengan nomor polisi BA 1594 IY yang dicurigai. Kemudian dilakukan pengejaran, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di jalan lintas Sumatera-Medan daerah Sontang, Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kab Pasaman sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (28/2)," katanya.

Dalam operasi tersebut kata dia diamankan Barang Bukti (BB) berupa 100 paket besar Ganja, dan lima buah koper tempat pembungkusan Ganja.

"Kemudian Satu unit handphone, uang tunai Rp2,2 juta, STNK dan satu unit mobil wuling warna abu dengan nomor polisi BA 1594 IY," katanya.

Tersangka kata dia dijerat pasal tindak pidana Narkotika jenis tanaman Ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.