Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Bukittinggi Minta Caleg Tidak Akali Aturan

Minggu, 20 Oktober 2013 17:34 WIB
Image Print

Bukittinggi, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), meminta calon legislatif (Caleg) yang maju untuk memperebutkan 25 kursi di DPRD setempat tidak mengakali aturan dalam berkampanye. "Misalnya tidak memuat nama calon anggota legislatif di bandera partai, karena yang disebut dengan bendera partai terdapatnya nomor urut partai dan lambang partai," kata KPU Bukittinggi, Lemmasrizal di Bukittinggi, Minggu (20/10). Lemmasrizal mengakui, secara jelas dan rinci memang tidak diterangkan larangan membuat nama caleg di bendera partai dalam sebuah aturan. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Dalam pasal 17 huruf b ayat 3 berbunyi bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. Dalam peraturan KPU juga menjelaskan bahwa, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik satu unit untuk satu satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Parpol dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Parpol yang bukan Calon anggota DPR dan DPRD. Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Parpol dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Spanduk dapat dipasang oleh Parpol dan Calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026