Forum Ekraf Pasaman Barat ajak UMKM daftarkan merek agar miliki HKI

id Pendaftaran HKI bagi pelaku UMKM

Forum Ekraf Pasaman Barat ajak UMKM daftarkan merek agar miliki HKI

Salah satu UMKM di Pasaman Barat. Forum Ekonomi Kreatif daerah itu mengajak pelaku UMKM mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melindungi hak merk dagang yang ada.(ANTARA/HO-Forum Ekonomi Kreatif).

Pasaman Barat (ANTARA) - Forum Ekonomi Kreatif Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, untuk melindungi hak merek dagang mereka.

Menurut Ketua Forum Ekonomi Kreatif Kabupaten Pasaman Barat Ade Media Saputra di Simpang Empat, Selasa, pendaftaran untuk mendapatkan HKI penting untuk melindungi aset intelektual mereka dan meningkatkan daya saing bisnis.

"Bagi pelaku UMKM atau ekonomi kreatif Pasaman Barat perlu memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik atas inovasi, karya dan identitas bisnis atau merek dagang mereka," kata Ade Media Saputra.

Selain melindungi hak cipta dan inovasi, kata dia, HKI juga dapat mencegah pencurian atau penggunaan hak cipta atau merk dagang tanpa izin atas karya intelektual.

"Selain itu, HKI juga dapat meningkatkan daya saing bisnis di pasaran usaha sejenis, serta meningkatkan nilai ekonomi dan menjadi aset bisnis yang meningkatkan nilai usaha," ujarnya.

Selain itu, keuntungan HKI dari segi pandangan konsumen juga sangat berdampak besar karena konsumen dapat lebih mudah mengenali produk asli dan berkualitas.

"Terpenting, menghindari konflik hukum terkait kepemilikan merk atau sebuah karya cipta. Jangan sampai karya cipta atau merk usaha kita diklaim oleh orang lain. Secara hukum karena ini bisa sangat merugikan," sebutnya.

Ia berharap UMKM atau ekonomi kreatif Pasaman Barat yang memiliki karya cipta atau merk usaha yang memiliki nilai ekonomis segera mendaftarkan HKI sejak awal agar produk dan merek tidak dicuri atau ditiru pihak lain.

Untuk pendaftaran HKI bisa langsung ke yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pendaftaran dan perlindungan HKI di Indonesia atau bisa melalui situsnya resminya https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

"Banyak kasus terkait HKI ini yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, jangan sampai produk kita atau merk yang kita gunakan sudah dipatenkan orang lain, Jika merek kita sudah dipatenkan orang lain, kita wajib menukarnya atau bisa-bisa kita digugat secara hukum," sebutnya.

Dari data Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pasaman Barat ada 23 ribu UMKM di daerah itu. Pada umumnya bergerak di bidang nonpertanian berupa makanan atau kuliner dan bidang lainnya.