Jual Sabu-Sabu kepada Polisi, Terduga Pengedar di Pesisir Selatan Ditangkap

id Shabu,painan,polisi

Jual Sabu-Sabu kepada Polisi, Terduga Pengedar di Pesisir Selatan Ditangkap

Seorang terduga pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan ketika menjual sabu-sabu di belakang Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Pesisir Selatan.)

Painan (ANTARA) - Pemuda berinisial AH (22), warga Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap polisi pada Kamis (23/1/2025) pukul 17.00 WIB saat menjual sabu-sabu kepada polisi.

Kepala Satuan Resnarkoba Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa AH ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di belakang Pasar Surantih sering terjadi transaksi sabu-sabu. Kemudian, kata Hardi, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan seorang pemuda yang diduga sering mengedarkan sabu-sabu di sana.

Selanjutnya, kata Hardi, polisi berpura-pura membeli sabu-sabu kepada AH dengan harga Rp75 ribu di tempat AH biasa bertransaksi. Pihaknya lalu menangkap AH dan menggeledahnya dengan disaksikan oleh beberapa warga.

"Dari penggeledahan ditemukan tujuh paket kecil sabu-sabu dan uang Rp75 ribu. Dia mengaku barang itu miliknya," tutur Hardi di Painan, Jumat (24/1/2025).

Hardi menyebut bahwa AH merupakan pemain baru pengedar sabu-sabu di Surantih. Ia mengatakan bahwa untuk sementara, AH merupakan pemain tunggal pengedar sabu-sabu di daerah itu karena belum ditemukan ada indikasi rekannya.

"Kami sedang menyelidiki dari mana dia mendapatkan sabu-sabu untuk dijual," ucapnya.

Hardi mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 112 jo. 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menginformasikan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.*