Logo Header Antaranews Sumbar

Komisi VI Setujui PMN Askrindo-Jamkrindo Rp2 Triliun

Kamis, 17 Oktober 2013 06:23 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Komisi VI DPR-RI menyetujui suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2 triliun kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo yang akan dialokasikan pada APBN 2014. "Komisi VI menerima usulan Kementerian BUMN PMN sebesar Rp2 triliun, dengan rincian sebesar Rp700 juta untuk Askrindo, dan Rp1,3 triliun untuk Jamkrindo," kata Wakil Ketua Komisi VI Azzam Azman Natawijaya, saat Rapat Kerja dengan Dahlan Iskan, di Gedung DPR/MPR, Rabu. Rapat yang digelar mulai pukul 19.30 WIB tersebut berlangsung singkat atau sekitar 25 menit. Tidak seperti biasanya rapat dengan DPR yang umumnya diwarnai hujan interupsi, saat pembahasan soal PMN terhadap dua BUMN penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu berlangsung mulus. Meski menyetujui PMN terhadap perusahaan "plat merah" tersebut, namun Komisi VI memberi sejumlah catatan, seperti keharusan menjelaskan keberadaan anak usaha Askrindo dan Jamkrindo. Untuk itu, kedua perusahaan ini diminta memberikan penjelasan masalah internal dan pernyataan di media cetak soal anak usahanya. Sementara itu, Menteri BUMN Dahlan mengapresiasi DPR yang sudah memberi persetujuan atas usulan PMN yang dimaksud. "Kami ucapkan terima kasih, akhirnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Dahlan. Mantan Dirut PT PLN ini juga mengapresiasi DPR yang tidak begitu saja memberikan persetujuan PMN yaitu tetap mempertanyakan soal anak usaha Jamkrindo dan Askrindo. "Ini bentuk "reward and punishment" bagi penganggaran kepada perusahaan," ujarnya. Meski demikian, Dahlan berharap PMN kepada Askrindo dan Jamkrindo merupakan PMN yang terakhir bagi BUMN. "Sesuai dengan peraturan yang ada, tidak akan ada lagi BUMN yang mendapat PMN. Jika BUMN membutuhkan dana dipersilahkan mencari sendiri-sendiri, alias tidak ada lagi suntikan," katanya. (*/sun)



Pewarta :
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026