
Menkeu: Penilai Harus Menilai Aset Secara Valid

Jakarta, (Antara) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan para penilai pemerintah harus mampu menilai aset bangsa secara memadai sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola yang lebih berkualitas dan valid secara metodologi. "Penilai pemerintah diharapkan mampu untuk menilai potensi sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa melalui pengembangan metodologi yang valid dan reliabel," katanya dalam pembukaan rapat kerja terbatas bidang penilaian 2013 di Jakarta, Rabu. Chatib menjelaskan para penilai pemerintah harus memiliki kemampuan memadai untuk menghasilkan gambaran nilai potensi sumber daya alam, sebagai dasar bagi kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran. "Penilai pemerintah dengan kemampuannya melakukan analisis penggunaan terbaik dan tertinggi pada sebuah aset, juga diharapkan mampu berperan dalam optimalisasi manfaat dan penerimaan aset pada Kementerian Lembaga dan BUMN," katanya. Menkeu Chatib mengatakan pengelolaan aset merupakan suatu siklus yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan sampai dengan penghapusan aset secara efisien dan efektif. " Setiap tahap pengelolaan tersebut, membutuhkan peran penilai pemerintah dalam memberikan opini nilai wajar atas aset yang dapat menjadi dasar bagi pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan," katanya. Chatib menambahkan tantangan ke depan bagi para penilai pemerintah tidak hanya terbatas pada pengembangan profesi namun juga terkait dengan transformasi bisnis yang terjadi pada organisasi yang menaungi penilai pemerintah saat ini. Untuk itu, ia melanjutkan, rapat kerja terbatas ini akan dilanjutkan dengan musyawarah nasional penilai pemerintah yang diharapkan dapat membentuk organisasi profesi bagi penilai pemerintah. Saat ini baru terdapat satu organisasi profesi bagi penilai publik yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan diharapkan adanya organisasi profesi penilai pemerintah dapat menjadi mitra bagi MAPPI dalam pengembangan profesi penilai di masa mendatang. "Dengan kerja sama yang baik tersebut, saya berharap, profesi penilai di Indonesia akan lebih berkembang, mendapatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku bisnis di Indonesia," kata Chatib. Di Indonesia, untuk lingkup pemerintahan profesi penilai terdapat di beberapa instansi, yaitu penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, penilai PBB Direktorat Jenderal Pajak, dan penilai tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
