Polres Pasaman Barat keluarkan empat STTP kampanye peserta pilkada

id Polres Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat keluarkan empat STTP kampanye peserta pilkada

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto (tengah) mengatakan pada hari pertama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengeluarkan empat STTP bagi dua pasangan calon, Rabu (25/9/2024). Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengeluarkan empat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) lokasi kampanye dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada hari pertama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu.

"Benar, untuk hari pertama masa kampanye hingga pukul 15.00 WIB kita baru menerima empat STTP dari dua pasangan calon peserta pilkada," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya adapun STTP yang dikeluarkan adalah STTP/ 01/YAN.2.2/IX/2024/Sat Intelkam dengan tim kampanye pasangan Yulianto-M.Ihpan.

Kegiatan pasangan calon itu diadakan pada Rabu (25/9) pukul 20.00 WIB dengan lokasi rumah Suyono Wonosari, Nagari (Desa) Kinali Kecamatan Kinali.

Lalu STTP/ 02/YAN.2.2/IX/2024/Sat Intelkam dengan tim kampanye Hamsuardi-Kusnadi yang kegiatannya pada Rabu (25/9) pukul 15.00 WIB dengan lokasi kampanye pos pemenangan Jalan Prof. Hamka Simpang Empat.

Kemudian STTP/03/YAN.2.2/IX/2024/Sat Intelkam dengan tim kampanye Hamsuardi-Kusnadi yang acaranya diadakan pada Rabu (25/9) pukul 20.00 WIB di pos pemenangan jalan Prof. Hamka Simpang Empat

Selanjutnya STTP/04/YAN.2.2/IX/2024/Sat Intelkam tim Kampanye Hamsuardi- Kusnadi pada Rabu (25/9) pada pukul 15.00 WIB dengan lokasi rumah Novi Zal, Nagari Talu Kecamatan Talamau dan rumah Eli Ratna Sari Jalan Komplek SKB Kinali Jorong Langgam Nagari Kinali.

Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi mengatakan untuk pasangan calon selama masa kampanye harus memiliki STTP dari kepolisian setempat.

"STTP ini berfungsi untuk mencegah terjadinya kampanye yang bersifat ilegal. Jika tidak memiliki STTP maka pasangan calon dianggap melanggar," sebutnya.

Menurutnya kegiatan kampanye yang memerlukan STTP adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. ***2***