Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap adanya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bertindak semena-mena pada jamaah.
"Tidak semua PIHK itu memberikan pelayanan yang maksimal kepada para jamaahnya. Ada PIHK yang memang bagus dan ada juga PIHK yang semena-mena pada jamaahnya. Bahkan mohon maaf, boleh dibilang menipu para jamaahnya," kata Selly pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan Pansus Angket Haji bersama Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Sejalan dengan persoalan itu, menurut Selly, Kemenag RI seharusnya menerbitkan dan memastikan PIHK benar-benar menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi para jamaah haji khusus asal Indonesia. Ia selanjutnya meminta penjelasan Jaja mengenai SOP dan SPM bagi PIHK di Tanah Air.
Menanggapi permintaan itu, Jaja menyampaikan akan segera meminta SOP dan SPM kepada stafnya.
"Kami kan baru dilantik tanggal 28 Desember (2023). Saat ini saya baru sekali (menjadi Direktur pada masa haji). Berkaitan dengan pertanyaan Ibu, nanti akan kami tanyakan pada staf kami," ujar Jaja.
Selly pun menyayangkan tanggapan tersebut. Ia menegaskan SOP dan SPM itu seharusnya sudah ada guna memastikan jamaah haji khusus asal Indonesia mendapatkan pelayanan yang baik.
"Ditjen ini (Ditjen Bina Haji Khusus dan Umrah) sudah berdiri dari beberapa tahun sebelumnya, harusnya SOP sudah ada dari dulu, sanksi pun sudah harus berjalan," kata Selly.
Persoalan mengenai PIHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 57 Undang-Undang 8/2019 itu mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh PIHK.
Sejumlah kewajiban PIHK pun diatur dalam Pasal 63 UU 8/2019. Disebutkan PIHK memiliki sejumlah kewajiban, seperti memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus, memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus, memberikan pelayanan kesehatan, transportasi akomodasi, konsumsi, dan pelindungan bagi jamaah, serta memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jamaah haji khusus sesuai dengan perjanjian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Pansus Haji DPR: Ada PIHK bertindak semena-mena pada jamaah
Berita Terkait
Fokus Layanan Pendaftaran Haji, Bank Nagari Borong 4 Penghargaan BPKH
Sabtu, 14 Desember 2024 15:30 Wib
Komisi VII sarankan Sumbar siapkan resep makanan bagi jamaah haji
Jumat, 6 Desember 2024 20:32 Wib
Wamenag: Pemerintah pastikan biaya haji 2025 rasional
Kamis, 5 Desember 2024 15:06 Wib
Kuota haji Sumbar 2025 sebanyak 4.613 orang
Selasa, 3 Desember 2024 17:33 Wib
Kemenag Solok apresiasi seminar haji dan literasi keuangan syariah
Senin, 4 November 2024 18:05 Wib
BPKH tingkatkan literasi haji pada masyarakat lewat Hajj Run
Minggu, 3 November 2024 13:54 Wib
BPKH sambut baik arahan Kemenag terkait pengelolaan dana haji
Minggu, 3 November 2024 13:54 Wib
BPKH ajak generasi muda siapkan rencana ibadah haji sejak dini
Minggu, 3 November 2024 13:53 Wib