Pendaftaran Indikasi Geografis Songket Pandai Sakek tengah berproses di Kemenkumham

id Geografis Songket Pandai Sakek

Pendaftaran Indikasi Geografis Songket Pandai Sakek tengah berproses di Kemenkumham

Geografis Songket Pandai Sakek

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan pendaftaran Indikasi Geografis terhadap songket Pandai Sikek yang berasal dari Kabupaten Tanah Datar, provinsi setempat tengah berproses di Kemenkumham RI.

"Pendaftaran Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek sekarang sedang berproses di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Selasa.

Ia mengatakan proses pendaftaran terhadap songket khas Pandai Sikek statusnya sudah berada di tahap akhir untuk dilanjutkan dengan pleno.

Rapat pleno tersebut akan memutuskan apakah Pandai Sikek disetujui atau ditolak untuk mendapatkan Indikasi Geografis.

Ruliana mengatakan Kemenkumham Sumbar akan terus mengawal serta mendampingi pendaftaran Indikasi geografis Pandai Sikek itu hingga selesai.

"Kami berharap songket Pandai Sikek yang menjadi kebanggaan ranah Minangkabau bisa segera terdaftar dalam Indikasi Geografis," jelasnya.

Sementara itu Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Farhan mengatakan Songket Pandai Sikek telah menjalani berbagai tahapan dalam pendaftaran Indikasi Geografis.

Terakhir Songket Pandai Sikek telah melalui tahapan pemeriksaan substantif oleh Tim ahli dari Ditjen KI Kemenkumham RI pada Juli lalu.

Tahapan pemeriksaan substantif mengartikan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis terhadap Songket Pandai Sikek sudah masuk ke tahap akhir.

Ia mengatakan proses pemeriksaan substantif adalah amanat dari Pasal 58 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Menurutnya permohonan dari Nagari Pandai Sikek sudah diterima sejak Oktober 2021, namun terhenti akibat pandemi COVID-19. Proses kemudian diaktifkan kembali sejak 2023 sampai sekarang.

Lebih lanjut ia menjelaskan Indikasi Geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas suatu produk, umumnya dilabeli daerah asal.

Indikasi Geografis mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan atau kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya seperti Songket Pandai Sikek.

"Indikasi geografis juga menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat suatu daerah, karena itulah kami beri dukungan," katanya.

Ia memaparkan terdapat beberapa manfaat ketika songket Pandai Sikek memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yakni memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis.

Kemudian menghindari praktik persaingan curang dan memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.

Lalu membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk.

Selanjutnya meningkatkan produksi karena di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik, reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat. **2**