PT KAI Sumbar imbau masyarakat waspada di perlintasan sebidang

id KA, Kereta API, PT KAI, kEcelakaan,Sumatera Barat

PT KAI Sumbar imbau masyarakat waspada di perlintasan sebidang

PT KAI Divre Sumbar imbau pengendara waspada di perlintasan sebidang untuk mencegah terjadinya kecelakaan. (ANTARA/HO-PT KAI)

Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengimbau masyarakat dan pengendara untuk waspada di perlintasan sebidang untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan fatal.

"Di Sumatera Barat masih banyak perlintasan sebidang yang belum memiliki palang. Karena itu masyarakat dan pengendara wajib waspada," kata Kepala Bagian Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat M. As’ad Habibuddin di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu terkait kecelakaan yang melibatkan satu unit mobil minibus dengan KA (B2) Pariaman Ekspres relasi Padang – Naras di km 56+200/300 antara Kuraitaji – Pariaman pada Jumat pagi.

Menurutnya, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu pengendara harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Ia mengatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 114 dikatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Terkait kecelakaan yang terjadi, M. As'ad menyampaikan bela sungkawa bagi korban dan keluarga. Ia menyebut saat kejadian, masinis KA telah membunyikan klakson. Namun, karena kendaraan berhenti di tengah perlintasan, maka kecelakaan tidak terhindarkan.

Akibat kecelakaan itu dua dari tiga penumpang minibus meninggal dunia dan satu orang masih dalam perawatan.

Sedangkan KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali.*