Bawaslu Agam: Wajib, netralitas ASN-wali nagari di Pilkada 2024

id Sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa pada pilkada

Bawaslu Agam: Wajib, netralitas ASN-wali nagari di Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Agam sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan dan Humas Yuhendra saat memberikan keterangan terkait sosialisasi netralitas aparatur sipil negara dan wali nagari (kepala desa) dalam Pilkada 2024, Senin (5/8/2024). Antara/Al Fatah. 

Lubuk Basung,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menegaskan kembali kewajiban adanya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari (kepala desa) di Pilkada 2024.

"Wali Nagari ini menjadi ujung pengambil kebijakan pemerintah. Tingkat kerawanan pelanggaran netralitas terhitung tinggi. Untuk itu wajib netral," tegas Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan serta Humas Bawaslu Agam Yuhendra l saat sosialisasi netralitas wali nagari dan ASN se-Kabupaten Agam, Senin.

Ia menyebutkan netralitas ASN, termasuk wali nagari, menjadi perhatian mendasar yang harus diawasi bersama.

"Ada empat fokus kerawanan pelanggaran sesuai arahan Bawaslu RI. Pertama netralitas ASN, politik uang, politik SARA dan kampanye di media sosial," katanya.

Ia menyebutkan ada 92 wali nagari yang mengepalai pemerintahan nagari di Kabupaten Agam. Sosialisasi ini menjadi yang kedua setelah kegiatan yang sama digelar di Lubuk Basung sebelumnya.

"Targetnya tentu netralitas dalam Pilkada 2024. Sesuai Undang-Undang Pemilu ASN dilarang mengarahkan pilihan. Ada sanksi pidana pemilu yang menjerat hingga tiga tahun penjara," katanya.

Bawaslu Agam mengungkapkan meski tidak ditemukan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, namun langkah antisipasi harus dilakukan.

"Terserah nanti apakah ada petahana atau tidak yang ikut kontestasi politik. Namun upaya pencegahan, setiap tahapan selalu disampaikan ke wali nagari agar selalu bersikap netral," ujarnya.

Ia mengatakan salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah ekspresi dan gestur nomor urut calon pilkada di media sosial.

"Tidak dibolehkan menunjukkan ekspresi di foto seperti acungan jari yang mengarah ke nomor urut salah satu peserta pilkada," tegasnya.

Dalam sosialisasi itu, ikut diberikan materi aturan kepemiluan oleh akademisi Sumbar antaranya Khairul Anwar dan Dewi Anggraini.***2***