Logo Header Antaranews Sumbar

Dahlan Gandeng Penegak Hukum Canangkan "BUMN Bersih"

Rabu, 25 September 2013 12:11 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kementerian BUMN mencanangkan "Roadmap" (peta jalan) menuju "BUMN Bersih" program yang merupakan wujud konsistensi melaksanakan antikorupsi pada seluruh perusahaan milik negara, termasuk di lingkungan Kementerian BUMN. Pencanangan "BUMN Bersih" tersebut diluncurkan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, dan disaksikan petinggi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Jaksa Agung. "Kehadiran pejabat penegak hukum di sini sekaligus menandai bahwa program BUMN Bersih benar-benar untuk memberantas korupsi di BUMN. Setiap tindakan korupsi maka akan berhadapan dengan penegak hukum, karena kami (Kementerian BUMN) bukan aparat hukum, dan hanya bisa mencegah saja," tegas Dahlan. Pada kesempatan itu pencanangan BUMN Bersih tersebut sebanyak 38 Dirut BUMN turut hadir dan menandatangani komitmen untuk membawa perusahaan menuju yang lebih baik dan terhindar dari praktik korupsi. Menurut Dahlan, BUMN Bersih tersebut antara lain akan ditata terkait pengaturan gratifikasi, penataan rangkap jabatan, pengadaan barang/jasa melalui "e-procurement". Dalam rangka menuju BUMN Bersih itu, seluruh BUMN diminta melengkapi perangkat tata kelola perusahaan (GCG) dengan menerapkan sistem "Whistle Blowing System, Code of Conduct" terkini, termasuk melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tiga jenjang jabatan. Selain itu, juga mengikuti "service level agreement" bagi BUMN yang mendapat penugasan dari pemerintah sebagai "public service obligation" (PSO), "corporate social responsibilty" (CSR) serta kewajiban-kewajiban lainnya secara hukum dan etika. "BPKP setiap enam bulan akan melakukan penilaian kepada BUMN yang masuk dalam survei terkait dengan persepsi seperti dari semua pemangkukepentingan, seperti karyawan, pelanggan, rekanan, dan masyarakat," tuturnya. Tim Penilai Pada kesempatan itu, Dahlan mengumumkan Tim Penyusunan Roadmap BUMN Bersih, yang diketuai Hari Susetio (Staf Ahli Kementerian BUMN), dengan anggota Iqnasius Jonan (Dirut PT KAI), Suparman (Dirut PT Permodalan Nasional Madani), Zulkifli Zaini (Komisaris PT PLN), dan Erry Riyana (mantan Wakil Ketua KPK). Pada tahap awal, Kementerian BUMN membuka kesempatan bagi Direksi dan Komisaris BUMN yang telah siap mengikuti program "BUMN Bersih" dengan mendaftarkan diri kepada Tim BUMN Bersih paling lambat 31 Oktober 2013. "Bagi BUMN yang menyatakan siap, maka akan dilakukan survei dan penilaian oleh BPKP pada akhir November 2013," ujarnya. Ia menjelaskan, dalam survei dan penilaian BUMN dibagi dalam tiga level yaitu level 1 meliputi Direksi dan Komisaris BUMN, level 2 jajaran satu level di bawah direksi, dan level 3 jajaran manajer. Pengumuman pencapaian BUMN Bersih pada level 1 dilakukan paling lambat 1 bulan setelah pendaftaran, level 2 paling lambat 3 bulan setelah pendaftaran, dan level 3 paling lambat enam bulan setelah pendaftaran. Sedangkan bagi BUMN yang belum siap hingga 31 Oktober 2013, maka Kementerian meminta BUMN yang bersangkutan untuk berkonsultasi dengan Tim RBB, khususnya terkait dengan kendala dan tambahan waktu untuk selanjutnya dilakukan survei oleh BPKP. Dahlan mengakui, pentingnya melakukan program BUMN Bersih karena belum adanya jaminan bahwa BUMN yang sudah menerapkan GCG terbebas dari korupsi. "GCG saja tidak cukup, namun harus benar-benar sesuai fakta bahwa dalam sebuah BUMN tidak lagi boleh terjadi praktik korupsi di semua lini," tukasnya. Pendiri Jawa Pos Grup ini juga menambahkan, untuk memberantas korupsi di BUMN harus dilakukan dari level paling atas terelebih dahulu, dari Direksi dan Komisaris baru kemudian efektif dilakukan di kalangan bawah. Terkait jika ada BUMN yang tidak bersedia mengikuti program BUMN Bersih, maka dengan sendirinya perusahaan yang akan langsung masuk dalam pemantauan sesuai dengan roadmap yang diberlakukan. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026