KPK RI minta pemkab/pemkot se-Sumbar percepat sertifikasi aset

id KPK RI, Sumbar, aset daerah,Padang

KPK RI minta pemkab/pemkot se-Sumbar percepat sertifikasi aset

KPK RI mendorong daerah untuk mempercepat sertifikasi aset. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat untuk mempercepat proses sertifikasi atas Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah sebagai salah satu wujud tertib administrasi.

Koordinator Wilayah Sumbar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Muhammad Jhanattan di Padang, Rabu, mengatakan setiap daerah di Sumbar telah diberikan target capaian sertifikasi BMD pada 2024.

"Namun kita lihat dari laporan yang masuk, progresnya sangat lambat, bahkan ada beberapa daerah yang capaiannya masih nol. Karena itu kita gelar rapat koordinasi guna melihat kendala di daerah," katanya.

Ia mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Sumbar di Padang, yang dihadiri oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Sekretaris Daerah serta pejabat terkait di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar.

Menurutnya berdasarkan data yang masuk, jumlah BMD yang belum bersertifikat di Sumbar masih sangat banyak tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

Untuk percepatan proses sertifikasi itu, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga jajaran ke bawah dibangun dengan pendampingan dari KPK RI.

Ia menyebut berdasarkan informasi dari kabupaten/kota persoalan yang mengemuka adalah persoalan pemberkasan. Hal itu telah diselesaikan dengan dukungan dari Kepala Kanwil BPN Sumbar.

Selain itu ada persoalan klaim aset dari pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara seperti PTBA di Sawahlunto dan aset yang berada dalam hutan lindung.

"Untuk dua kendala terakhir, perlu untuk pembahasan lebih lanjut. Namun untuk aset yang sudah clear and clean, harus dilakukan percepatan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi mengatakan pihaknya sudah memberikan pemahaman tentang berkas dokumen aset milik daerah yang sebenarnya tidak terlalu rumit.

Pihaknya juga sudah menyeragamkan berkas dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

"Dalam sebulan ke depan, harus ada progres yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan kendala berkas," katanya.