Logo Header Antaranews Sumbar

BEI Hapus Saham CPDW Per 12 September

Selasa, 10 September 2013 15:10 WIB
Image Print
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Antara)

Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW) yang akan berlaku efektif mulai Kamis, 12 September 2013. "Dengan dicabutnya status sebagai perusahaan tercatat di BEI, maka CPDW tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten dan BEI akan menghapus daftar sahamnya," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, Arif M Prawirawinata di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan dengan dicabutnya status PT Indo Setu Bara Resources Tbk itu maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat di BEI. "Sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, maka tetap memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," katanya. Ia menambahkan penghapusan pencatatan saham PT Indo Setu Bara Resources Tbk itu juga tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada Bursa. Arif juga mengatakan bahwa jika perseroan merencanakan untuk mencatatkan sahamnya kembali di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukan "delisting" oleh Bursa sepanjang perseroan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Emiten berkode saham CPDW tersebut sempat bergonta-ganti bisnis inti. Awalnya perusahaan bergerak di bidang pakan ternak kemudian berubah menjadi perusahaan tambang batu bara. Perseroan juga pernah mengungkapkan niatnya mengganti lini bisnis menjadi sektor bahan kimia dan perkebunan sawit. Namun hingga batas waktu yang ditentukan pihak bursa, perseroan belum juga memberi kepastian terkait aksi korporasi yang akan dilakukan. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026