Masyarakat adat di Pasaman Barat tuntut pemerintah tinjau ulang perpanjang HGU PTPN VI
Simpang Empat (ANTARA) - Masyarakat adat Kampung Air Meruap dan Datuak Imbang Langik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat melakukan unjuk rasa ke kantor bupati setempat menuntut pemerintah meninjau ulang Hak Guna Usaha PTPN VI karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perwakilan masyarakat pengunjuk rasa Jasmir Sikumbang di Simpang Empat, Senin, mengatakan luas lahan masyarakat kampung air meruap, Imbang Langik seluas 1.350 hektare dan tanah ulayat Datuak Bagindo Kampung Pinang Suku Sikumbang, Ampek Koto seluas 1.650 hektare
Lahan itu mulai diresmikan pada tahun 1985 di masa Presiden Soeharto dan HGUnya baru terbit pada tahun 1995 atau 10 tahun sejak diresmikan.
"Sejak saat itu kita tidak ada mendapatkan kompensasi apapun," katanya.
Menurutnya HGU itu akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, massa meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali HGU tersebut sebelum diperpanjang pada tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, katanya, saat ini ada oknum yang mengatakan bahwa PTPN VI ini baik-baik saja, namun kenyataannya tidak seperti itu.
"Untuk itu kami minta agar diselesaikan dengan memberikan hak masyarakat sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Ia menyebutkan saat ini ada beberapa kampung yang dihilangkan seperti kampung jambu, kampung Pinang dan kampung dangka.
"Mohon kepada pemerintah agar mengakomodir permohonan kami ini," harapnya.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Pemkab Pasaman Barat akan berada di pihak masyarakat terkait dengan permasalahan itu.
"Kami telah mendengar apa yang menjadi tuntutan masyarakat tadi. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk apa yang menjadi hak masyarakat bisa kembali kepada masyarakat," tegasnya.
Persoalan HGU, katanya, pihaknya belum pernah membahas persoalan HGU atau bahkan untuk sampai ke tahap penetapan.
"Kita sepakat memperjuangkan hak rakyat. Untuk itu mari berikan kami informasi yang lurus agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik," sebutnya. ***1***
Perwakilan masyarakat pengunjuk rasa Jasmir Sikumbang di Simpang Empat, Senin, mengatakan luas lahan masyarakat kampung air meruap, Imbang Langik seluas 1.350 hektare dan tanah ulayat Datuak Bagindo Kampung Pinang Suku Sikumbang, Ampek Koto seluas 1.650 hektare
Lahan itu mulai diresmikan pada tahun 1985 di masa Presiden Soeharto dan HGUnya baru terbit pada tahun 1995 atau 10 tahun sejak diresmikan.
"Sejak saat itu kita tidak ada mendapatkan kompensasi apapun," katanya.
Menurutnya HGU itu akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, massa meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali HGU tersebut sebelum diperpanjang pada tahun 2024 mendatang.
Untuk diketahui, katanya, saat ini ada oknum yang mengatakan bahwa PTPN VI ini baik-baik saja, namun kenyataannya tidak seperti itu.
"Untuk itu kami minta agar diselesaikan dengan memberikan hak masyarakat sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Ia menyebutkan saat ini ada beberapa kampung yang dihilangkan seperti kampung jambu, kampung Pinang dan kampung dangka.
"Mohon kepada pemerintah agar mengakomodir permohonan kami ini," harapnya.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Pemkab Pasaman Barat akan berada di pihak masyarakat terkait dengan permasalahan itu.
"Kami telah mendengar apa yang menjadi tuntutan masyarakat tadi. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk apa yang menjadi hak masyarakat bisa kembali kepada masyarakat," tegasnya.
Persoalan HGU, katanya, pihaknya belum pernah membahas persoalan HGU atau bahkan untuk sampai ke tahap penetapan.
"Kita sepakat memperjuangkan hak rakyat. Untuk itu mari berikan kami informasi yang lurus agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik," sebutnya. ***1***