Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pada tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Arif Agus di Solok, Jumat mengatakan setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan WTP terhadap hasil LKPD kepada Kabupaten Solok, Kota Sawah Lunto, Kabupaten Kepulauan Nentawai, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Agam.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah," ujar dia.
Ia meminta kepada setiap pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil laporan sesuai dengan pasal 20 UU no.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara.
"Kami juga memohon dukungan agar tugas kami sebagai pemeriksa dapat terlaksana dengan baik," kata dia.
Ia juga mengapresiasi wali kota dan bupati yang telah bekerja sama dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
"Kita berharap untuk selanjutnya bisa dapat meningkatkan hasil pemeriksaan menjadi lebih baik," kata dia.
Bupati Solok Epyardi Asda mengucapkan terima kasih kepada BPK RI perwakilan Sumatera Barat atas pembinaan dan kerja samanya dalam melakukan pemeriksaan LKPD di Kabupaten Solok.
"Kami juga berterima kasih kepada OPD dan DPRD di Kabupaten Solok atas kerja samanya selama ini sehingga Kabupaten Solok dapat meraih opini WTP selama enam tahun berturut-turut," katanya.
Ia meminta agar para ASN selalu mematuhi aturan mengenai keuangan sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan tugasnya.
"Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah untuk itu mengoptimalkan aset daerah bisa menjadi kunci LKPD," kata dia.