Jakarta (ANTARA) - Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kliennya dalam kasus peredaran narkoba.
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman saat ditemui pers usai sidang vonis Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa.
Hotman mengatakan bahwa selain meminta banding, Teddy juga bingung karena banyak hal yang tidak dipertimbangkan.
"Teddy sudah mengeluarkan perintah agar pada tanggal 28 September musnahkan, tetapi kok masih ada penjualan Oktober? Antara September sampai Oktober, jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih suruh jual," ungkap Hotman.
Harusnya, kata Hotman, hal tersebut dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan dulu.
Hotmat melanjutkan, tidak ada juga uji laboratorium perbandingan antara sabu yang ada di sini dengan sabu yang ada di Bukittinggi.
"Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," katanya.
Tidak ada saksi juga yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas. "Tidak ada saksi sama sekali," ungkap Hotman.
Karena itu, pihaknya memastikan akan ajukan banding. "Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teddy Minahasa ajukan banding
Berita Terkait
Paralimpiade resmi ditutup, Indonesia berada di peringkat 50
Senin, 9 September 2024 10:11 Wib
Atlet judo tunanetra Junaedi nyaris raih medali perunggu
Jumat, 6 September 2024 9:28 Wib
Tim para badminton sumbang delapan medali untuk Indonesia
Selasa, 3 September 2024 9:10 Wib
Boccia tambah satu perak, Indonesia peringkat 47 Paralimpiade Paris
Senin, 2 September 2024 5:37 Wib
Saptoyogo raih medali perak di Paralimpiade Paris 2024
Sabtu, 31 Agustus 2024 9:27 Wib
Siswa SMKN 6 Padang pamerkan Songket Silungkang di Paris
Sabtu, 31 Agustus 2024 5:35 Wib
CEO Telegram Durov tinggalkan pengadilan Paris usai bebas penahanan
Kamis, 29 Agustus 2024 9:44 Wib
Menanti kejuatan tim Paralimpiade di Paris
Sabtu, 17 Agustus 2024 5:46 Wib