Logo Header Antaranews Sumbar

Solok Selatan usulkan penambahan kuota BBM tertentu

Selasa, 28 Maret 2023 10:04 WIB
Image Print
Bupati Solok Selatan Khairunnas membuka kegiatan sosialisasi penyaliran BBM tertentu oleh BPH Migas kepada masyarakat di aula Sarantau Sasurambi setdakab Solok Selatan, Senim. Antara/HO/Kominfo

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengusulkan ke BPH migas untuk penambahan kuota BBM tertentu karena kebutuhan masyarakat akan BBM belum sepenuhnya terpenuhi.

"Kami harus membantu masyarakat agar mendapatkan kebutuhan vital ini dan tentunya juga tepat sasaran, adil, dan merata," kata Bupati Solok Selatan Khairunas saat sosialisasi distribusi jenis bahan bakar tertentu oleh BPH Migas di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, di Padang Aro, Senin.

Bahan bakar yang masuk dalam kategori BBM tertentu adalah solar subsidi dan karosene alias minyak tanah.

Dia berharap, Solok Selatan mendapatkan lebih banyak kuota BBM khususnya untuk BBM tertentu sebab saat ini Pemkab sedang berupaya meningkatkan perekonomian daerah di bidang pertanian dan ekonomi kerakyatan.

Solok Selatan katanya, sedang membuka akses jalan baru yang nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Jalan ini nantinya akan menjadi pintu masuk baru ke Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten tetangga yang bersebelahan langsung dengan Solok Selatan seperti Kabupaten Kerinci.

Dengan demikian ujarnya, ke depan kebutuhan BBM di Solok Selatan akan terus meningkat sehingga diperlukan kuota BBM yang lebih banyak lagi.

Dengan kehadiran langsung perwakilan BPH Migas ke Solok Selatan, maka masyarakat akan langsung mendapatkan pemahaman mengenai distribusi BBM Tertentu dan mengetahui langsung prosedur dan pengaturan untuk memperolehnya.

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan butuh dukungan dari pemerintah daerah untuk bisa menyalurkan BBM salah satunya dengan penyediaan data mengenai masyarakat yang berhak untuk menerimanya.

"Kedepan data yang diberikan Pemkab akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam memperhitungkan lokasi BBM tertentu yang akan diberikan pada tahun berikutnya," ujarnya.

Distribusi BBM katanya, terkait dengan aturan dan dengan konteks saat ini yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu diterbitkan untuk membantu masyarakat yang tidak tercover pembelian bensin solar di SPBU maka kami hadirkan aturan itu.

Saat ini di Solok Selatan sudah terdapat dua lokasi yang khusus menyediakan BBM Tertentu ini, berlokasi di Sangir dan Sangir Balai Janggo.



Pewarta:
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026