Kemenkumham Sumbar sosialisasikan hak anak kawin campur

id kemenkumham sumbar, hak anak kawin campur,kewarganegaraan

Kemenkumham Sumbar sosialisasikan hak anak kawin campur

Pembukan sosialisasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumbar di Bukittinggi, Kamis (9/3). (ANTARA/Fathul Abdi)

Bukittinggi, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan hak serta pelayanan yang bisa didapatkan oleh anak hasil kawin campur di Bukittinggi, provinsi setempat pada Kamis (9/3).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berasal dari kota serta kabupaten yang ada di Sumbar.

"Sumbar merupakan salah satu daerah yang banyak memiliki anak hasil kawin campur, sehingga perlu mengetahui tentang layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Bukittinggi.

Ia berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham RI diketahui di wilayah Sumbar terdata sebanyak 61 anak hasil kawin campur dimana salah satu orang tuanya merupakan warga negara asing.

Oleh karenanya hak bagi anak-anak tersebut harus dikenalkan secara luas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku salah satunya adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

"Sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 diatur hak bagi anak hasil kawin campur dapat memperoleh status kewarganegaraan," jelasnya.

Haris menceritakan kendati aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 2006, informasi terkait pelaksanaannya masih belum diketahui secara menyeluruh oleh pelaku kawin campur. Baik yang berdomisili di dalam maupun luar negeri.

"Implikasi banyaknya anak hasil kawin campur yang tidak melengkapi dokumen dwi kewarganegaraan, baik karena tidak melapor atau terlambat memilih kewarganegaraannya pada rentang usia 18-21 tahun," jelasnya.

Ia mengatakan sebagai subyek hukum anak hasil kawin campur bisa dikenakan status sebagai warga negara asing atau bahkan tanpa kewarganegaraan (stateless) jika tidak mendaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan.

"Padahal bukan tidak mungkin anak hasil kawin campur tersebut berkeinginan untuk WNI, ikut berkontribusi dan berkarya pada negara bila memperoleh kewarganegaraannya secara penuh," katanya.

Menurutnya pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mempermudah layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2002 tentang perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007

tentang tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah satu muatan penting dalam peraturan itu, lanjut Haris, adalah memberikan dasar hukum untuk mengajukan permohonan bagi anak yang belum mendaftar, atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pasal 41 Undang-undang 12 tahun 2006.

"Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan bagi subyek hukum anak dwi kewarganegaraan yang terlambat memilih, sosialisasi akan terus digencarkan ke masyarakat," katanya.

Kemenkumham Sumbar berharap lewat kegiatan tersebut didapatkan satu pemahaman terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan oleh pihak terkait seperti Imigrasi, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pencatatan.