Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat optimalkan pelayanan "Sicantik" mudahkan perizinan

Jumat, 3 Maret 2023 15:30 WIB
Image Print
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat Sepri Wenti saat memperlihatkan sistem layanan melalui nomor WhatsApp. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat optimalkan pelayanan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Sicantik) berupa system cloud berbasis web yang untuk memudahkan proses penyelenggaraan perizinan pelaku usaha atau kegiatan di daerah itu.

"Sistem ini merupakan web dari Kementerian Kominfo RI untuk memudahkan masyarakat mengurus segala perizinan," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat Sepri Wenti di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan sistem Sicantik itu pihaknya membuat pendaftaran langsung melalui WhatsApp untuk pengurusan izin oleh masyarakat.

"Dengan sistem WhatsApp ini masyarakat cukup mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan yang diminta tanpa harus datang ke kantor," katanya.

Menurutnya nomor WhatsApp yang dibuat adalah 0813 6584 8638 untuk layanan pengaduan dan 0813 7437 1121 untuk pelayanan.

"Dengan adanya WhatsApp itu akan memudahkan pengurusan dan pelayanan perizinan di Pasaman Barat," katanya.

Untuk biaya pengurusan izin tidak ada pungutan dan jika perizinan biasa dan berkas lengkap maka izin akan keluar dua jam.

"Semua izin gratis kecuali izin persetujuan bangunan karena ada retribusinya. Jika perizinan yang perlu survei tentu butuh waktu dan tergantung jaringan," sebutnya.

Pihaknya juga memberlakukan sistem Online single submission atau disingkat OSS. Sistem itu adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Kepala Bidang Pengaduan dan Informasi Data DPMPTSP Pasaman Barat Ade Handayani menambahkan selama 2022 pihaknya telah mengeluarkan 3.501 perizinan.

Perizinan yang banyak dikeluarkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1. 757 diikuti oleh izin praktek bidan dan bidan mandiri sebanyak 472 dan izin praktek perawat dan perawat mandiri sebanyak 403.*



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026