Logo Header Antaranews Sumbar

KPI: Penolakan Insa Jangan Batalkan Ratifikasi MLC

Senin, 19 Agustus 2013 05:32 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kesatuan Pelaut Indonesia mengharapkan penolakan dari Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA) dengan alasan kapal-kapal anggotanya belum siap hendaknya tidak dijadikan patokan bagi pemerintah untuk meratifikasi "Maritime Labour Convention" karena ILO akan memberlakukannya secara penuh mulai 20 Agustus 2013. Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan "Maritime Labour Convention" (MLC) merupakan pilar ke-4 ketentuan normatif industri pelayaran di seluruh dunia. Hal itu diterapkan secara bersama-sama dengan Safety of Life at Sea (SOLAS), Marine Pollution (MARPOL) dan Standars of Training, Certification and Watchkeeping (STCW), terutama oleh negara bendera kapal dan para petugas Port State Control (PSC) di setiap negara. "MLC juga merupakan regulasi yang merangkum semua ketentuan standar perburuhan internasional yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada para pelaut, menjamin hak-hak fundamental, dan menciptakan tata hubungan industrial yang baik dalam industri pelayaran," kata Hanafi. Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial pelaut, termasuk kewajiban pengusaha pelayaran untuk lebih memperhatikan perbaikan-perbaikan dalam perjanjian kerja, tanggung jawab agen pengawakan (manning agency), jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, pemenuhan standar perburuhan maritim dan pelaksanaan praktik pengerjaan yang baik. Di bawah konvensi MLC, setiap kapal berukuran 500 GT ke atas yang beroperasi di perairan internasional maupun antarpelabuhan dalam suatu wilayah negara, wajib memenuhi semua ketentuan konvensi ini dan harus memiliki Sertifikat Buruh Maritim (Maritime Labour Certificate) yang dikeluarkan oleh administrator negara bendera setelah dilaksanakan pemeriksaan yang valid. Suatu kapal dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan MLC bila mampu menunjukkan bukti Declaration of Maritime Labour Compliance (DMLC). Terkait hal ini, Hanafi menyatakan kendala pemerintah dalam meratifikasi MLC adalah akibat adanya penolakan dari Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA), dengan alasan kapal-kapal milik perusahaan pelayaran anggotanya belum siap. Menurut Hanafi, sikap INSA tersebut tidak dapat dijadikan patokan oleh pemerintah, karena apapun alasannya setelah MLC diberlakukan secara penuh oleh ILO di seluruh dunia mulai 20 Agustus 2013, maka tetap saja kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional akan menghadapi pemeriksaan oleh Port State Control (PSC) setempat. Apabila kapal tidak memiliki DMLC, maka akan dikenai sanksi. Dampaknya bagi pelaut, kata Hanafi, adalah berkurangnya lapangan pekerjaan karena pemilik kapal akan lebih tertarik merekrut pelaut dari negara-negara yang telah meratifikasi MLC, dengan asumsi sistem perekrutan dan perlindungan pelaut di negara-negara yang telah meratifikasi telah memenuhi ketentuan MLC. Untuk itu, Hanafi mengusulkan beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Pemerintah perlu segera memfasilitasi dialog tripartite antara Pemerintah, Serikat Pekerja Pelaut (KPI) dan INSA untuk mempersiapkan ratifikasi MLC. Pemerintah segera meratifikasi MLC dalam bentuk undang-undang sebagaimana sebelumnya yang telah meratifikasi beberapa konvensi fundamental ILO lainnya. "Bila pemerintah tidak merespons kondisi yang sudah kritis ini, KPI minta perhatian DPR-RI segera mengambil inisiatif terhadap penyusunan undang-undang untuk meratifikasi MLC," ujarnya. Banyak pelanggaran Lebih jauh dikatakannya, MLC juga mewajibkan tanggung jawab dari pemerintah negara bendera dalam penerbitan sertifikatnya dan pengimplementasian semua ketentuannya dengan melibatkan organisasi pemilik kapal dan serikat pekerja pelaut yang bertujuan menjadikan MLC sebagai peraturan nasional yang bersifat mandatory dalam bentuk undang-undang. Tumpang tindihnya regulasi nasional yang mengatur tata hubungan industrial sektor maritim di Indonesia memberi dampak negatif, tidak hanya untuk operasional industri pelayaran, tetapi juga terhadap perlindungan maupun pemenuhan hak-hak fundamental pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal di semua sub-industri maritim seperti pelayaran, "cruise ships", lepas pantai, dan perikanan, kata Hanafi yang juga Ketua ITF Asia-Pasifik. Pemerintah melalui Kepala BNP2TKI telah mengeluarkan dua peraturan nomor PER.03/KA/I/2013 dan PER-12/KA/IV/2013 yang mengatur tentang perekrutan, penempatan dan perlindungan pelaut di kapal niaga maupun kapal perikanan. Kedua peraturan tersebut memperkuat regulasi penempatan dan pengerjaan awak kapal (ship manning) yang telah diatur oleh UU No. 17/2008 (Pelayaran), PP No. 7/2000 (Kepelautan) maupun keputusan/peraturan Menteri Perhubungan yang sudah ada, dengan mewajibkan setiap pelaut yang ditempatkan harus memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), melakukan penyijilan buku pelaut, dan perusahaan wajib membuat dan menandatangani Kesepakatan Kolektif (Collective Bargaining Agreement, CBA) dengan Serikat Pekerja Pelaut di Indonesia. Jika Menhub menerbitkan peraturan tentang perekrutan dan penemptan awak kapal, maka akan semakin lengkap regulasi nasional yang memberikan jaminan perlindungan bagi pelaut Indonesia. "Hal ini seharusnya disusul dengan penandatanganan nota kesepahamaan antara kedua instansi pemerintah tersebut, sehingga tercipta sinergi dalam penerapan peraturan di lapangan," ujarnya. Hanafi mengatakan, langkah pemerintah SBY yang cepat merespon tuntutan kalangan pengusaha pelayaran, dengan menerbitkan Inpres No. 5 Tahun 2005 dalam rangka pengembangan industri pelayaran nasional dengan menerapkan prinsip cabotage, seharusnya juga berjalan seiring dengan respon yang positif terhadap tuntutan pemenuhan hak-hak normatif pelaut melalui ratifikasi MLC, termasuk menjadikan BNP2TKI dapat berfungsi sama dengan Philippine Overseas Employment Administration (POEA). Dia menyatakan sudah banyak contoh pelanggaran yang dilakukan oleh agen-agen pengawakan kapal yang merekrut dan menempatkan awak kapal tanpa melalui prosedur resmi di kapal-kapal asing. Namun, mereka tidak mendapat tindakan apapun dari pemerintah, sebagaimana diatur melalui ketentuan pasal pidana dalam UU No. 17/2008. "Contoh nyata dapat dilihat dalam kasus kecelakaan kapal MV. Costa Concordia, dimana dari 170 pelaut WNI yang bekerja di kapal tersebut hanya 30 orang yang punya PKL dan buku pelautnya disijil," kata Hanafi. Ia juga menyatakan KPI akan meminta pemerintah, khususnya Ditjen Hubla, untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kapal milik Costa Cruise Line yang bulan depan akan mengunjungi beberapa pelabuhan di Indonesia, di antaranya Tanjung Priok dan Bali. Pemeriksaan dimaksud dikhususkan pada kelengkapan dokumen pelaut Indonesia, (sijil buku pelaut, PKL dan sertifikat kepelautan) untuk membuktikan kembali fenomena tersebut. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026