Gegara penyelidikan dugaan korupsi Formula E, Dua pejabat KPK diadukan ke Dewas

id Dugaan korupsi Formula E,kasus formula E,kpk,dewan pengawas kpk,fomula e

Gegara penyelidikan dugaan korupsi Formula E, Dua pejabat KPK diadukan ke Dewas

Foto Arsip - Pembalap melaju usai start pada balapan Formula E seri kesembilan di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Jakarta, Sabtu (4/6/2022). Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans menjadi pemenang usai menjadi yang tercepat menyelesaikan putaran 40 lap dengan catatan waktu 48 menit 28, 424 detik, diikuti pembalap DS Techeetah Jean-Aric Vergne (48 menit 29,157 detik) dan pembalap Rokit Venturi Racing Edoardo Mortara (48 menit 29,391 detik). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut.

"Ya, benar," kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Meski demikian Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.

Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 2 pejabat KPK diadukan ke Dewas terkait penyelidikan Formula E