KPID Sumbar gelar diseminasi siaran digital di Payakumbuh

id KPID Sumbar,DPRD Provinsi Sumatera Barat

KPID Sumbar gelar diseminasi siaran digital di Payakumbuh

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi saat membuka kegiatan Diseminasi Penyiaran Digital yang dilaksanakan KPID Sumbar. (Antara/Akmal Saputra)

Payakumbuh (ANTARA) - Dalam rangka terus mempersiapkan migrasi siaran TV analog ke TV digital di Provinsi Sumatera Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat menggelar diseminasi siaran digital di Kota Payakumbuh, Minggu (27/11).

"Kita dari KPID terus mempersiapkan bagaimana pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Sumbar. Bagaimana penyiaran digital dapat dilaksanakan dengan baik," kata Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati saat pelaksanaan diseminasi di Payakumbuh, Minggu.

Pada kegiatan bertema Diseminasi Sumbar Siap Menuju Siaran Digital, hadir Ketua DPRD Sumbar Supardi, Ketua KPID Sumbar Rahmadi Sutrisno beserta komisioner KPID Sumbar, Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi. Peserta dari diseminasi, lembaga penyiaran dan penggiat konten kreator.

Ia mengatakan saat ini di Sumbar memang telah melaksanakan ASO namun belum dapat dilaksanakan seutuhnya karena masih terkendala dengan infrastruktur. Seharusnya di Sumbar terdapat 11 daerah yang telah melaksanakan ASO secara utuh.

"Untuk di Indonesia sudah dilaksanakan semenjak 2 November 2022, namun kita di Sumbar terkendala dengan infrastruktur seperti penyebaran Set Top Box (STB) yang belum di seluruh daerah di Sumbar," ujarnya.

Ia mengatakan sosialisasi terus dilakukan ke berbagai elemen masyarakat dalam upaya menjalankan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga peralihan dari TV Analog ke digital itu benar-benar diketahui oleh seluruh masyarakat.

"Meski belum bisa dilaksanakan seutuhnya, namun kita di Sumbar ini secara bertahap melaksanakannya. Bagaimana kita terus mengejar infrastruktur sehingga digitalisasi ini terlaksana di Sumbar," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba mendiskusikan lebih lanjut kemungkinan pembuatan aturan tersendiri terkait dengan kebijakan TV digital ini.

"Apakah kita nantinya memiliki wewenang untuk memiliki aturan tersendiri dalam bentuk Perda, ini masih harus kita diskusikan. Tadi kita sudah diskusi dengan KPID," kata dia.

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi meminta KPID terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan dari TV Analog atau ASO kepada masyarakat.

"Kita melihatnya masih minim sosialisasi kepada masyarakat. Ini perlu dilakukan sehingga program ini benar-benar berjalan baik. Kemudian sebagian masyarakat yang sudah dapat STB di Lima Puluh Kota, tetapi tidak ada siaran. Ini juga jadi perhatian juga bagi pihak terkait dimana di tempat-tempat tidak ada sinyal, juga bisa didapatkan siarannya," ujarnya.