Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota DPR RI masing-masing Atte Sugandi dan Azam Azman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia (Persero).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Atte Sugandi tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Sementara, Azam Azman pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa dua saksi pada Rabu (9/11) untuk mendalami soal rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama PT. Garuda Indonesia di DPR RI. Dua saksi itu masing-masing mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir.
KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa (4/10).
Ali mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT. Garuda Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Direktur PT. Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 2 mantan anggota DPR terkait kasus Garuda Indonesia
Berita Terkait
STY terkesan dengan performa tim Garuda saat tekuk Myanmar 1-0
Selasa, 10 Desember 2024 16:28 Wib
Erick bersyukur tim Garuda raih tiga poin penuh di laga perdana
Selasa, 10 Desember 2024 4:14 Wib
Erick apresiasi Satoru Mochizuki yang belajar budaya Indonesia
Minggu, 8 Desember 2024 12:49 Wib
Garuda Indonesia akan tambah 15-20 pesawat pada tahun 2025
Jumat, 6 Desember 2024 11:53 Wib
Untuk ke Piala Dunia, Garuda harus jaga momentum di laga berikutnya
Sabtu, 23 November 2024 4:57 Wib
Cara bangkit yang indah dan pesan kuat Garuda untuk lawan-lawannya
Rabu, 20 November 2024 9:07 Wib
Pesan Erick Thohir bagi Skuad Garuda: Percaya kita bisa bangkit
Selasa, 19 November 2024 10:56 Wib
Penonton sambut positif penerapan Garuda ID pada laga lawan Jepang
Jumat, 15 November 2024 17:46 Wib