Logo Header Antaranews Sumbar

Sosialisasikan P4GN, BNNK Pasbar bakal gandeng perusahaan sawit

Rabu, 2 November 2022 18:36 WIB
Image Print
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat saat mengadakan pertemuan dengan perwakilan perusahaan kelapa sawit, koperasi dan dunia usaha swasta untuk kerja sama pencegahan narkotika. (Antara/Altas Maulana) 

Simpang Empat (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, Sumatera Barat bakal menggandeng perusahaan kelapa sawit dan koperasi untuk kerja sama guna menyosialisasikan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan perusahaan di daerah itu.

"Kita telah bertemu dengan perwakilan 60 perusahaan, pabrik dan koperasi kelapa sawit serta dunia usaha swasta untuk membicarakan kerja sama itu karena sesuai survei dari BNN Pasaman Barat diperkirakan 70 persen dari para pekerja buruh kecil dan karyawan terindikasi sebagai korban penyalahgunaan peredaran narkotika," kata Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan kerja sama itu nantinya dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai mental ideologi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kita ingin semua tenaga kerja yang ada dilakukan tes urine secara mendadak agar bisa menentukan langkah dan upaya penanggulangannya," ujarnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan perusahaan kelapa sawit dan koperasi.
"Sosialisasi itu nanti akan dilakukan oleh tim BNNK dan Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Menurutnya kerja sama itu juga nanti akan diikuti dengan Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan kegiatan pencegahan dan peredaran narkotika.
Ia menjelaskan pencegahan dan peredaran narkoba harus ditingkatkan disemua lingkungan yang ada sebab kasus perkara narkotika terus mengalami peningkatan.
Untuk tahun 2022 hingga bulan Oktober perkara narkotika yang berhasil diungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka.
"Kita mengamankan barang bukti 91,93 gram sabu, 12.881 gram ganja dan 1, 13 ganjar sintesis (tembakau gorilla).
Dibandingkan perkara yang diungkap tahun 2021 hanya empat kasus dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan 9,19 sabu, 48.467 gram ganja dan lima butir ekstasi.
Selain itu masyarakat yang dilakukan rehabilitasi pada 2022 hingga Oktober sebanyak 31 orang dan putusan Pengadilan Negeri untuk rehabilitasi sebanyak lima orang.
Sedangkan tahun 2021 masyarakat yang dilakukan rehabilitasi sebanyak 20 orang.
"Pada umumnya masyarakat penyalahgunaan narkotika pada usia 20-45 tahun. Berbagai sosialisasi terus kita tingkatkan baik di sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan komunitas lainnya," katanya. ***2***



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026