Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator RI asal Sumbar angkat bicara terkait kasus Irjen Teddy Minahasa

Rabu, 19 Oktober 2022 19:24 WIB
Image Print
Anggota DPR RI Ade Rezki Pratama menyatakan kekecewaannya dengan dugaan kasus jual beli barang bukti narkoba tangkapan Polres Bukittinggi, namun ia meminta warga tetap berpikiran terbuka dan menghormati azas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang saat ini berjalan (Antara/Alfatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) -

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat memberikan tanggapan terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddi Minahasa dan Kapolres Bukittinggi.
Ade Rezki Pratama dari Fraksi Partai Gerindra menyayangkan terjadinya dugaan jual beli barang bukti narkoba yang sebelumnya berhasil diamankan Polres Bukittinggi.
"Sangat sedih, sangat menyayangkan ya terjadinya kasus ini, barang bukti hasil tangkapan narkoba senilai 41,4 kilogram dugaannya diperjual belikan," kata Ade di Bukittinggi, Rabu.
Namun ia meminta masyarakat untuk tetap berpikir positif dan membuka ruang untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mabes Polri dan Polda Metro.
"Kita berpikiran positif dulu, praduga tidak bersalah, bahwa sesuatu yang terjadi saat ini tentu butuh proses, kita berharap ini bisa dengan kacamata terbuka yang dinilai seprofesional mungkin di mata hukum," katanya.
Ia mengingatkan seluruh kalangan untuk tidak bermain-main dengan masalah narkoba yang akan menjerat diri sendiri dan merusak kehidupan khususnya generasi muda.
"Jadikan ini catatan penting bagi kita ya, bahwa jangan bermain-main dengan narkoba, saat ini biarkan hukum berjalan dan kedepankan praduga tak bersalah," katanya.
Ade Rezki yang pernah menjadi anggota termuda di DPR RI dan digadang-gadang maju untuk pemilihan Bupati Agam 2024 menambahkan imbauan kepada masyarakat di Sumbar agar selalu menjauhi narkoba dan segala bentuk produk yang membahayakan.
"Kami rutin dan tegas mengawasi peredaran barang ilegal bersama BPOM dan pihak lainnya, itu obat-obatan dengan kandungan berbahaya kami larang, apalagi narkotika dengan segala jenisnya, sangat merusak harapan bangsa ini jika dibiarkan pastinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 41,4 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Proses hukum terkini, Kuasa Hukum Irjen Pol. Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat meyakini jika kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba dan akan membuktikannya dalam persidangan.
"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya di Mabes Polri, Jakarta.
Keyakinan itu kata dia, setelah Teddy melalui tiga kali tes narkotika, bahkan menurut Henry, Kapolri sendiri menyatakan tidak ditemukan bahwa Teddy menggunakan narkoba.



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026