Bukittinggi (ANTARA) - Legislator DPRD sekaligus Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bukittinggi, menanggapi permasalahan pembangunan Awning atau Kanopi Jalan Minangkabau Pasar Atas yang kini menjadi topik pembicaraan terhangat di daerah setempat.
Dedi Fatria yang juga seorang tokoh adat Kurai Bukittinggi mengatakan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak untuk mendahulukan program prioritasnya agar janji saat kampanye terpenuhi kepada masyarakat dan terlebih dulu dibahas dengan DPRD.
"Tentu saja dibahas, untuk kita ketahui bahwa pada APBD 2022 cukup banyak program kegiatan yang dimunculkan yang kami lihat lebih bertujuan untuk meningkatkan usaha UMKM masyarakat, diantaranya penataan pedagang pasa lereng, pembangunan Minangkabau Night Market, Sudirman Street Food, Gerbang Budaya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pembangunan Galeri UMKM di Eks Penjara dan Pembangunan Lokasi Kuliner di Kawasan Stasiun," kata Dedi Fatria di Bukittinggi, Minggu.
Ia mengatakan beberapa rencana tersebut ada yang direalisasikan pada APBD 2022 dan juga ada yang tertunda dikarenakan beberapa persoalan teknis.
"Dua diantaranya yang berbasiskan peningkatan UMKM sepertinya jadi dilaksanakan yaitu pembangunan pusat kuliner di lahan Exs PT KAI dan Pembangunan Minangkabau Night Market," katanya.
Dedi menjelaskan, untuk pembangunan Minangkabau Night Market dengan pembangunan Awning di dalamnya, sebelum Pembahasan APBD 2022 telah muncul banyak pendapat dan pertanyaan di tengah masyarakat, diantaranya terkait pengunaan jalan, siapa yang akan berdagang, jenis dagangan, waktu berjualan, jumlah lapak pedagang, tempat penyimpanan gerobak pedangan dan lainnya.
"Pada Rapat anggaran saat itu sebagian kami menilai bahwa pemerintah belum matang dalam perencanaan, DPRD meminta untuk terlebih dahulu dilakukan kajian lebih mendalam dan dilakukan sosialisasi kepada pedagang di jalan Minangkabau," kata dia.
Atas keputusan tersebut akhirnya Wali Kota hadir dalam rapat anggaran, setelah rapat dilaksanakan dengan alot maka disepakati bahwa Kepala Daerah dan SKPD terkait akan melakukan kajian teknis lebih mendalam dan akan melakukan sosialisasi dengan pedagang yang ada di Jalan Minangkabau.
"Dan jika opsi ini tidak dapat dipenuhi atau timbul gejolak dari pedagang maka disiapkan Plan B yaitu memindahkan rencana ke samping bangunan Pasar Atas yang baru dan Plan C memindahkan rencana ini ke depan Pasar Putih atau dengan mengunakan sebagian akses masuk kendaraan menuju Lokasi Pasar Atas, artinya anggaran ini ditetapkan dengan bersyarat," kata Dedi mengungkapkan.
Menurutnya, sampai saat ini legislatif selalu mengingatkan pemerintah daerah agar meninjau kembali rencana pembangunan Awning dan Minangkabau Nigh Market dan terakhir diingatkan dalam rapat Pembahasan APBD Perubahan 2022 saat dalam rapat pembahasan juga dalam pendapat akhir fraksi.
"Hari ini sama sama kita saksikan bahwa timbul gejolak di tengah pedagang, kami meyakini pemerintah memiliki niat yang baik, namun tidak semua niat baik itu bernilai baik bagi semua masyarakat kita, di sini dituntut kebijaksanaan bagi dua pimpinan daerah kita Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, kami yakin tidakpun dengan membangun Minangkabau Nigt Market ini kepala daerah pasti dapat berprestasi di hal lain khususnya untuk pedagang kita di Bukittinggi," ujarnya.
Menurut Dedi, setiap kepala daerah terpilih memiliki hak untuk menuntaskan visi-misinya agar terpenuhi janjinya pada saat kampanye, saat ini semua program kegiatan lebih populer disebut dengan istilah program priotitas pemerintah daerah.
Pada belanja daerah selain Belanja Pegawai, program kegiatannya bersumber dari Kegiatan rutin setiap SKPD, disana juga program kegiatan yang diwajibkan berdasarkan aturan perundang-undangan seperti 20 persen untuk Pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, hasil musrembang kelurahan, pokok-pokok pikiran anggota DPRD kemudian Program Prioritas Pemerintah Daerah yang merupakan terjemahan dari visi-misi kepala daerah terpilih.
"APBD 2022 adalah anggaran yang secara utuh hasil dari pemerintahan periode kepemimpinan Erman Safar dan Marfendi, program prioritas Pemkot merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun pasca pasangan kepala daerah terpilih, yang kemudian di turunkan dalam Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahunan selama tahun kepemimpinannya," kata Dedi.
"Terakhir kami ingatkan untuk kembali ditinjau ulang, sebelum rekananan pemenang tender merealisasikan kontraknya dan akhirnya menimbulkan kemubaziran atas belanja awning yang nantinya tentu bisa menimbulkan kerugian keuangan daerah," pungkasnya.