Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran mengungkap sebanyak 201 kasus kejahatan di kota setempat terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022.
"Sejak Januari hingga Agustus 2022 jumlah kasus yang kami ungkap sebanyak 201 kasus, pelaku yang ditangkap sebanyak 239 orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Senin.
Ia mengatakan 239 pelaku kejahatan itu telah diproses secara pidana dimana sebagian telah diputus bersalah oleh pengadilan, dan sebagian lainnya masih dalam penyidikan.
Dedy membeberkan jenis kasus yang mendominasi dari jumlah 201 kasus itu adalah tindak pidana pencurian dengan persentase sekitar enam puluh persen.
"Kasus yang mendominasi adalah kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian disertai kekerasan. Sisanya kasus asusila, cabul, dan tindak pidana lain," jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Padang itu.
Menilik tingginya angka kasus pencurian itu pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga barang berharga, terutama gawai (smartphone) dan sepeda motor yang banyak menjadi incaran pencuri.
Dari sejumlah kasus yang ditangani polisi mendapati fakta bahwa pencurian tidak hanya terjadi karena pelaku berniat, tapi juga karena faktor kelalaian korban sehingga memberikan celah atau kesempatan terhadap pencuri.
Kelalaian itu seperti menaruh gawai yang sedang dicash di tempat terbuka, bermain gawai ketika di atas motor sehingga jadi incaran jambret, lupa memasukkan sepeda motor ke dalam rumah saat malam hari, atau lupa mencabut kunci kontak dari kendaraan.
"Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati terhadap benda berharga yang dimiliki, ini demi mengantisipasi aksi pencurian," katanya.
Ia mengajak warga untuk bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri, sehingga keamanan di kota setempat bisa tetap terjaga.
Sejalan dengan kinerja penindakan itu pihak Polresta Padang juga tetap menerapkan keadilan restorastif terhadap pelaku tindak pidana ringan asalkan syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara melalui proses mediasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan lainnya," katanya.
Ia menjelaskan tujuan keadilan adalah mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan aspek pemulihan pada keadaan semula," jelasnya.
Berita Terkait
PT Semen Padang dukung produktivitas petani Padayo dengan bantuan Hand Traktor
Selasa, 5 November 2024 10:37 Wib
KPU Padang Panjang tunda debat kedua pilkada
Selasa, 5 November 2024 9:40 Wib
PN Padang hukum kawanan pengedar ganja selama 20 tahun
Selasa, 5 November 2024 5:01 Wib
Tim gabungan geledah kamar hunian WBP Lapas Padang (Video)
Selasa, 5 November 2024 4:59 Wib
Pemkot Padang dukung upaya swasembada pangan nasional
Senin, 4 November 2024 19:16 Wib
Pasar Raya Padang Fase VII selesai direvitalisasi
Senin, 4 November 2024 19:16 Wib
Anggota DPD RI Irman Gusman lakukan kunjungan kerja pertamanya ke Kota Padang Panjang (Video)
Senin, 4 November 2024 16:48 Wib
Kejari Padang pulangkan berkas kasus narkoba oknum DPRD Mentawai
Senin, 4 November 2024 15:12 Wib