Legislator dorong IKM daftarkan produk di BPOM

id Ade Rezki Pratama,IKM daftarkan produk di BPOM,UMKM Pariaman,Berita Pariaman

Legislator dorong IKM daftarkan produk di BPOM

Pengusaha Kripik Balado Ane, Meri Martavia (37) sedang mendata pesanan pembeli ke dalam kardus di Pariaman, Sumbar ANTARA/Aadiaat M. S

Pariaman (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Ade Rezki Pratama mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) mendaftarkan produknya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara luas.

"BPOM tidak saja mengawasi obat dan makanan namun juga memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil menengah meregistrasi produk IKM, apakah bentuknya keripik atau pun yang lain," kata dia di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan dengan adanya produk IKM terdaftar di BPOM maka produk tersebut dapat dipasarkan secara luas salah satunya masuk ke pasar modern dan minimarket.

Ia menyampaikan dengan produk IKM tersebut masuk ke pasar modern maka telah memenuhi izin dan keamanan dari BPOM yang tentunya berdampak pada daya beli masyarakat.

Menurutnya dengan pelaku IKM memiliki izin yang lengkap dan terdaftar di BPOM maka pemasaran produk tidak saja dapat dilakukan di Indonesia namun juga di ekspor keluar negeri.

"Kasihan pelaku IKM terbatas memasarkan produknya karena tidak ada izin dan tidak terdaftar di BPOM padahal memiliki kualitas produk yang bagus," katanya.

Ia menyampaikan sosialisasi terkait registrasi produk tersebut telah dilakukan bersamaan dengan sosialisasi pengawasan obat dan makanan ilegal di Pariaman kerjasama antara BPOM di Padang dengan DPR RI pada Kamis (15/9).

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman Budi Henriadi menyebutkan jumlah IKM di daerah itu saat ini mencapai 1.752 yang sebagian besar bergerak di usaha makanan.

"Produknya beragam, ada kripik dan ladu. Produk IKM tersebut sudah ada yang didaftarkan di BPOM namun jumlahnya tidak banyak" kata dia.

Ia mengatakan karena banyaknya pengurusan izin yang harus dipenuhi sebelum mendaftar mulai dari izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan halal.

Namun pihaknya mendorong agar pelaku IKM di Pariaman dapat mendaftarkan produknya di BPOM agar usaha yang dijalankan semakin berkembang.