
Pertamina akan sanksi tegas oknum penyalahgunaan BBM Subsidi

Padang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di daerah setempat.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan dalam keterangan tertulis di Padang, Selasa mengatakan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum atau pihak penyalahguna BBM Subsidi.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraan sehingga BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Ia mengatakan selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran.
"Seperti skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama," kata dia.
Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di Sumbar.
Ia mengatakan edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan dan pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.
"Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
