DPRD bersama Pemprov Sumbar sepakati Ranperda KIP jadi Perda

id DPRD Sumbar,Sumbar,Padang

DPRD bersama Pemprov Sumbar sepakati Ranperda KIP jadi Perda

Wagub Sumbar Audy Djoinaldy bersama pimpinan DPRD Sumbar menandatangani kesepakatan Ranperda KIP menjadi perturan daerah (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (19/7).

Juru bicara Pansus Ranperda KIP Rafdinal di Padang, Selasa mengatakan dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.

"Cakupan Perda ini adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar dalam sidang tersebut menanyakan apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik dan dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Djoinaldy menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

"Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelas Audy Joinaldi.

Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar dan menurut dia ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar.

"Semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat," kata dia