Logo Header Antaranews Sumbar

PLRT Terhambat Pulang Karena Majikan Tahan Paspor

Jumat, 9 November 2012 07:19 WIB
Image Print

Kuala Lumpur, (ANTARA) - Sulatul Ida, penata laksana rumah tangga (PLRT) asal Indonesia sudah bulat tekadnya untuk kembali ke Tanah Air karena selama beberapa tahun dirinya bekerja tanpa gaji, namun keinginannya terhambat karena paspor ditahan majikannya. Dalam aduan yang diterima KBRI Kuala Lumpur, Kamis, Ida yang mengaku tidak punya "permit" atau izin kerja itu ingin pulang saja ke Indonesia karena sudah tidak kuat lagi dengan perlakukan majikannya yang tidak membayarkan gajinya. Dalam pengakuannya, pada 2008, Ida bekerja dengan seorang majikan seorang ibu yang merupakan karyawan pemerintahan di negara ini. Namun setelah sembilan bulan bekerja, dia dikembalikan majikannya kepada agen penyalur tenaga kerja. Setelah dikembalikan kepada agen, Ida pun dipekerjakan sebagai PRT oleh agennya sendiri yang juga selaku majikannya. Majikannya ini adalah pensiunan sebuah bank besar di negara ini dan kini membuka usaha sebagai agen penyalur tenaga kerja. Terkait kasus ini, KBRI KL akan memanggil majikannya untuk menyelesaikan kewajibannya. "Tentunya kita akan selamatkan si korban dan panggil majikan untuk selesaikan kewajibannya. Pada kasus ini, KBRI tidak membedakan apakah legal ataupun ilegal," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI KL Suryana Sastradiredja menanggapi kasus tersebut. Bila perundingan dengan majikan tidak selesai, kata Suryana maka KBRI KL akan ambil jalur hukum dan akan kenakan masalah ini sebagai trafficking atau eksploitasi manusia. Langkah selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur akan mengembalikannya ke Tanah Air dengan biaya negara. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026