
Dirjen: Belum Ada Keputusan Soal Bendera Aceh

Banda Aceh, (Antara) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan hingga kini belum ada keputusan apapun dari pemerintah pusat terkait qanun bendera dan lambang Aceh. "Pada pertemuan di Aceh hari ini belum ada keputusan apapun. Kedatangan saya ke Aceh untuk membicarakannya kembali. Saya kan sudah lama tidak ke Aceh," kata Djohermansyah Djohan di Banda Aceh, Rabu. Pernyataan tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di meuligo atau rumah dinas Gubernur Aceh di Banda Aceh. Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan DPR Aceh dan unsur Komisi A DPR Aceh serta pejabat terkait lainnya. Setelah pertemuan di Aceh, kata dia, akan ada pertemuan lanjutan pada 31 Juli di Jakarta. Pertemuan tersebut melibatkan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan pimpinan DPR Aceh. Menurut dia, belum tuntasnya masalah qanun bendera dan lambang Aceh bukan karena tidak tegasnya pemerintah. Namun, penyelesaian masalah ini harus benar-benar untuk kebaikan masyarakat Aceh. "Bukan soal tegas tidak tegas soal qanun bendera dan lambang. Tapi, pemerintah juga menjaga kondisi kultural masyarakat Aceh. Nantinya tentu akan ada jalan keluar atau penyelesaiannya," kata dia. Menyangkut rencana Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan mengibarkan secara resmi bendera Aceh, Djohermansyah mengatakan pengibaran itu harus dipikirkan kebaikannya, baik untuk masyarakat Aceh maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan. "Bagaimana manfaatnya, bagaimana mudaratnya. Semuanya harus dikaji dengan tenang, dengan jernih. Nah, itulah yang akan kami bicarakan dalam pertemuan 31 Juli mendatang di Jakarta," ujar dia. Pemberlakuan qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh hingga kini belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Sebab, bendera Aceh yang disahkan DPRA tersebut mirip dengan bendera GAM. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
