MKKKS-SD Dharmasraya laksanakan seminar pendidikan perlindungan anak

id Musyawarah Kerja Kelompok Kepala Sekolah dharmasraya,Berita dharmasraya,Sekolah Dasar di Dharmasraya.

MKKKS-SD Dharmasraya laksanakan seminar pendidikan perlindungan anak

Seminar pendidikan tingkat Kabupaten dengan tema Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tingkat Sekolah Dasar se-Kabupaten Dharmasraya. (Antara/HO)

Padang (ANTARA) - Musyawarah Kerja Kelompok Kepala Sekolah (MKKKS-SD) Kabupaten Dharmasraya melaksanakan seminar pendidikan tingkat Kabupaten dengan tema Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tingkat Sekolah Dasar se-Kabupaten Dharmasraya.

Kegiatan dilaksanakan pada 22 Juni 2022 di Dharmasraya diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar di Dharmasraya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya yang juga dihadiri oleh Koordinator Wilayah dan Pengawas Dharmasraya. Narasumber kegiatan dari Yayasan Ruang Anak Dunia dan Pusat Pembelajaran Keluarga DinSosP3APPKB

Ketua MKKKS-SD Dharmasraya Ibnu Syahid melalui siaran pers yang diterima di Padang, Kamis mengatakan seminar pendidikan tingkat Kabupaten Dharmasraya yang diikuti oleh 140 Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar dan 7 Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar Islam Terpadu.

Kami mengundang dua pembicara yakni dari Yayasan Ruang Anak Dunia sebagai lembaga masyarakat yang fokus bermitra dengan pemerintah kabupaten Dharmasraya dalam program perlindungan anak dan Psikolog Klinis Pusat Pembelajaran Keluarga DinSosP3APPKB Dharmasraya sebagai lembaga yang memiliki psikolog sehingga kemudian hari dapat bermitra dengan Sekolah Dasar untuk mengatasi pemulihan trauma anak yang terjadi pada lingkungan sekolah, kata dia.

Menurutnya seminar pendidikan ini penting untuk menambah ilmu dan pemahaman sepala sekolah sehubungan dengan begitu banyaknya permasalahan anak yang terjadi di lingkungan sekolah sehingga pihak sekolah harus tetap memberikan hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam UU terkait Perlindungan Anak.

Disamping itu pihaknya juga mendapatkan banyak informasi apabila terjadi kasus hak anak, salah satunya adalah kekerasan terhadap anak yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak sekolah secara mandiri, maka terdapat lembaga layanan di Dharmasraya sebagai mitra untuk membantu supaya keputusan yang dipilih tetap melindungi hak-hak anak yaitu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga)

"Kami akan menindaklanjuti masukan dan saran dari pemateri supaya kami membuat SOP pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan yang mengedepankan prinsip perlindungan anak untuk mewujudkan sekolah ramah anak," kata dia

Sementara Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dharmasraua Bimbo mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada MKKKS-SD yang melaksanakan kegiatan ini,

Dari kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi pihak terkait untuk mengambil peran dalam menjamin hak anak, khususnya hak anak mendapatkan pendidikan melalui penyelenggaraan sekolah ramah anak yang dapat dintegrasikan ke dalam kurikulum merdeka belajar, ujarnya

Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan program perlindungan dalam satuan pendidikan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan pendidik dan peserta didik.

Melalui kegiatan ini para tenaga pendidik yakni Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar di Dharmasraya telah memiliki sensitivitas perlindungan anak yang semakin baik bahwa MKKKS - SD Dharmasraya dapat menghadirkan kegiatan edukasi perlindungan anak, ujarnya.

Ia menyampaikan begitu banyak produk hukum perlindungan anak yang mengatur hak anak pendidikan, diantaranya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Pada Satuan Pendidikan kemudian juga ada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.

Dari regulasi tersebut, tidak ada Pasal yang mengizinkan apabila terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan, maka sekolah diizinkan mengeluarkan peserta didik.

Regulasi tersebut mengharuskan satuan pendidikan memiliki upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang mengendepan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin kelangsungan hidup anak, dan mendengarkan pandangan anak.