Sudah 14 ASN di Kabupaten Limapuluh Kota ajukan izin cerai selama 2022

id Asn cerai limapukuh kota,Asn limapuluh kota

Sudah 14 ASN di Kabupaten Limapuluh Kota ajukan izin cerai selama 2022

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota Aneta Budi Putra. Antara/Akmal Saputra

Sarilamak (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mencatat dari Januari hingga Juni 2022 sudah ada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin bercerai.

Kepala BKPSDM Kabupaten Limapuluh Kota Aneta Budi Putra di Sarilamak, Rabu, mengatakan angka permintaan izin cerai yang mencapai 14 orang itu telah mendekati angka selama 2021 yang hanya 15 orang.

"Peningkatannya bisa dikatakan 100 persen, karena sepanjang 2021 jumlah ASN kita yang mengajukan izin cerai hanya 15 orang. Ini belum sampai setengah tahun sudah ada 14 ASN yang mengajukan," kata dia.

Ia mengatakan sebagai badan pembina kepegawaian di daerah pihaknya tidak serta merta langsung memberikan izin begitu ada pengajuan cerai dari ASN di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Menurutnya, pengajuan izin cerai tersebut akan diproses terlebih dahulu untuk dapat mengetahui alasan dari perceraian itu sendiri.

"Kalau penyebabnya ada indikasi pelanggaran disiplin ASN maka kita akan lanjutkan prosesnya sesuai aturan ASN. Kalau memang masalah perceraiannya tidak ada hubungannya dengan kepegawaian, maka izinnya akan kita keluarkan," ujarnya.

Dari proses yang dilakukan di BKPSDM, sambungnya alasan utama yang mengakibatkan angka perceraian ASN Limapuluh Kota cukup tinggi adalah ekonomi.

Ia mengatakan sebagian besar yang mengajukan perceraian adalah perempuan dan sebagian besar ASN yang mengajukan cerai sudah berusia di atas 50 tahun.

"Sebagian besar pemohon adalah perempuan dan paling banyak dari guru dengan persentasenya mencapai 85 persen. Hal ini karena memang jumlah ASN kita paling banyak adalah guru," katanya.

Disampaikannya bahwa salah satu contoh kasus penyebab perceraian yang pemohonnya perempuan itu yakni karena ASN itu telah meminjam ke bank untuk modal usaha suami dengan jaminan SK.

"Artinya, gaji dia setiap bulan sudah kena potong. Dan ketika usaha itu gagal, sang suami tidak bertanggung jawab dari sisi ekonomi. Akhirnya dia memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai," ungkapnya.