Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menegaskan daya tampung SMP pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 berlebih sekitar 30 persen dari jumlah siswa SD yang lulus di daerah itu.
"Kami pastikan bahwa seluruh tamatan SD di Pariaman akan tertampung di SMP Pariaman karena kuota kita berlebih," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman Kanderi melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Pariaman Yurnal di Pariaman, Rabu.
Ia menyebutkan daya tampung SMP di Kota Pariaman mencapai 2.200 siswa untuk di sembilan unit sekolah negeri dan tiga unit swasta sedangkan yang tamat SD di daerah itu pada tahun ini 1.800-an. Lalu daya tampung di SD di Pariaman 2.300 siswa sampai 2.500 siswa.
Ia menyampaikan jika anak tersebut tidak diterima di sekolah favorit atau di sekolah yang dekat di rumahnya maka pihaknya akan memindahkannya ke sekolah lain yang terdekat.
"Kami siap membantu memindahkan siswa tersebut ke sekolah terdekat lainnya," katanya.
Ia menyampaikan PPDB di Pariaman telah dilaksanakan secara daring semenjak Senin (13/6) hingga Kamis (23/6). Pembukaan PPDB tersebut dipercepat dua hari dari rencana awal karena adanya permintaan siswa tamat SD dan ditambah dengan pelaksanaan penerimaan siswa di bawah Kementerian Agama (Kemenag) telah dilaksanakan.
"Mereka takut tidak tertampung karena sekolah di bawah Kemenag sudah membuka pendaftaran," ujarnya.
Ia mengatakan sebelum pelaksanaan PPDB pihaknya telah melaksanakan pra pendaftaran untuk siswa kelas enam SD dengan pihak sekolah memasukkan data siswa melalui aplikasi sehingga diketahui datanya secara lengkap guna pemerataan zonasi.
Jika suatu zona di Kota Pariaman terdapat banyak calon siswa maka pihaknya tidak mengalokasikan penerimaan siswa berdasarkan prestasi dan afirmasi atau penerimaan siswa berdasarkan zona 100 persen.
"Kalau ada siswa yang mendaftar karena mengikuti orang tua bertugas di Kota Pariaman sedangkan sekolah yang didaftar penuh maka akan kami pindahkan ke sekolah terdekat," kata dia.
Pihaknya menyediakan layanan pengaduan bagi orang tua yang mengalami kesulitan dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah di daerah itu. (*)