Bupati Solok serahkan proposal pembangunan ke Bappenas RI

id Bupati Solok serahkan, proposal pembangunan, ke Bappenas RI,Bupati Solok Epyardi Asda,Subandi,berita solok,solok terkini,berita sumbar

Bupati Solok serahkan proposal pembangunan ke Bappenas RI

Bupati Solok Epyardi Asda saat menyerahkan proposal pembangunan ke Bappenas RI (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Arosuka, (ANTARA) - Bupati Solok Epyardi Asda menyerahkan proposal usulan pembangunan kepada Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan (PMMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI) Subandi.

Epyardi di Arosuka, Selasa mengatakan maksud kedatangan Pemkab Solok ke kantor Bappenas Republik Indonesia ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyampaikan beberapa program pembangunan prioritas dan percepatan pembangunan di daerah itu.

"Khususnya di bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan sarana prasarana fisik. Kami mendatangi Kantor Bappenas RI di Jakarta, Kamis (9/6)," kata dia.

Bupati Solok langsung menyerahkan Proposal usulan Pembangunan kepada Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan (PMMK) Bappenas RI Subandi.

Seluruh usulan proposal yang disampaikan harus masuk dan dientrikan pada aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA).

Usulan proposal tersebut, yakni terkait urusan pendidikan, murid yang tidak mampu dapat diusulkan untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan demikian Dinas Pendidikan harus mendata murid yang tidak mampu dan update data melalui Dapodik di awal tahun.

Selain itu, SMK dianjurkan untuk membuka jurusan yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi daerah di Kabupaten Solok sehingga relevan dengan prioritas bupati.

Selanjutnya, terkait perubahan menu pada aplikasi KRISNA dari perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum menjadi pembangunan baru gedung fasilitas layanan perpustakaan umum belum dapat dilakukan karena saat

ini sudah pada tahap penginputan pada Aplikasi KRISNA DAK yang dikunci oleh kementerian.

"Namun tetap dapat diusulkan dan peluang perubahan dimungkinkan saat sinkronisasi tiga pihak (bappenas, DJPK dan Perpusnas) dengan daerah," ucapnya.

Selain itu, mengenai urusan kesehatan Pemkab Solok akan melakukan upaya penurunan tingkat prevalensi stunting di Kabupaten Solok dengan penyediaan sarana dan prasarana alat kesehatan.

Pemkab Solok juga mengupayakan peningkatan imunisasai dasar lengkap untuk balita serta memastikan sembilan jenis tenaga kesehatan dasar lengkap ada di Puskesmas.

Lebih lanjut, untuk usulan pengembangan wisata, Kabupaten Solok harus memiliki master plan pengembangan wisata dan kelengkapan dokumen lainnya seperti Amdal dan Perda tentang kawasan wisata khusus berupa danau kembar.

Kabupaten Solok untuk tahun 2023 tidak mendapatkan DAK penanganan kawasan kumuh terpadu, air minum, sanitasi dan irigasi karena bukan termasuk lokasi prioritas, akan tetapi dapat mengusahakannya melalui non DAK / hibah.

Dengan adanya perubahan Undang-Undang tentang Jalan, Pemerintah Pusat bisa mendanai pembangunan jalan baik itu kewenangan kabupaten/kota, Provinsi maupun Nasional.

Saat ini sedang dilaksanakan updating SK jalan Nasional yang kemudian bisa ditindaklanjuti Kabupaten dengan mengusulkan SK Jalan Kabupaten yang baru. Pemanfaatannya diwujudkan untuk pembangunan tahun 2024.

Kabupaten/kota masih dimungkinkan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat melalui dana aspirasi anggota DPR RI yang penginputannya tetap melalui aplikasi DAK. (*)