61 kendaraan terjaring razia kendaraan mati pajak di Padang Pariaman

id Polda Sumbar

61 kendaraan terjaring razia kendaraan mati pajak di Padang Pariaman

Petugas Ditlantas Polda Sumbar merazia kendaraan (ANTARA/dokumen pribadi)

Padang (ANTARA) - Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar bersmaa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar serta instansi lainnya menjaring 61 kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas saat razia gabungan di Jembatan Fly Over Duku Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat.

Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi di Padang, Jumat mengatakan tim gabungan menjaring 61 unit kendaraan dengan berbagai pelanggaran lalu lintas termasuk kendaraan yang mati pajak.

"Razia ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas terutama membayar pajak tepat waktu" kata dia.

Dalam razia terpadu ini, juga ada pelayanan Samsat keliling dan SIM keliling sehingga para pelanggar yang belum membayar pajak atau memperpanjang berlaku SIM langsung dilakukan di lokasi.

Bapenda Sumbar menempatkan petugas layanan pembayaran pajak di titik razia, sementara pihak kepolisian juga menempatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini bertujuan memudahkan masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor yang terkendala dalam menunaikan kewajibannya.

Dia berharap dengan digelarnya razia terpadu akan terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

"Ini bagian dari upaya maksimal yang dilakukan agar mencapai target penghasilan daerah dari pajak kendaraan. Kami menjemput bola, karena masih banyak pengendara yang belum memenuhi kewajiban,” kata dia.

Sebelumnya, untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar memberlakukan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda itu dimulai sejak 2021 lalu. Terakhirnya Pemprov Sumbar memutuskan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Juni 2022. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atau Sumbar berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar.