
Polisi Surati Ditjen Lapas Terkait Terpidana Teroris

Jakarta, (ANTARA) - Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) terkait keberadaan terpidana teroris yang menghuni Lantai empat rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Narkoba. "Kita sudah menyurati Ditjen Lapas, kalau bisa (terpidana) dikembalikan ke Lapas," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius di Jakarta, Rabu. Irjen Suhardi mengataakan pihak kepolisian meminta Ditjen Lapas memindahkan beberapa penghuni Lantai 4 Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, yang sudah berstatus terpidana teroris atau sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim. Suhardi menuturkan jumlah penghuni Lantai 4 Rutan Narkoba Polda Metro Jaya mencapai 70 orang khusus terkait kasus teroris dengan berbagai status tersangka, terdakwa dan terpidana. Pihak kepolisian meminta Ditjen Lapas memindahkan penghuni Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terpidana kasus teroris ke Lapas. Sebelumnya, seorang terpidana kasus teroris, Roki Aprisdianto (29) melarikan diri dengan modus mengenakan pakaian tertutup dan cadar di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (6/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Roki yang tercatat sebagai terpidana enam tahun penjara, termasuk jaringan teroris asal Klaten, Jawa Tengah, yang hendak menjadi calon "pengantin" untuk teror di salah satu daerah. Roki juga telah menjalani masa hukuman selama setahun di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak tahun 2011. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
